Bawa Ganja 1 Kg, Pria Pengangguran ini Dicokok Satresnarkoba Polresta Jambi

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Seorang pria pengangguran ini nekad bertransaksi ganja di Jalan Lingkar Barat I, Lorong Saudara, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Akibatnya, pria yang diketahui bernama Riki (34), warga Jalan Empu Gandring II, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi ini terpaksa diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP George Alexander Pakke saat dihubungi mengakui adanya penangkapan pelaku tersebut.

Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal, saat tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitaran daerah tersebut. Tidak Lama berlangsung, sesampainya di TKP, petugas melihat ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Diduga, pelaku ini mengetahui keberadaan petugas kepolisian. Kemudian, pelaku membuang sesuatu barang di kawasan TKP.

Tidak ingin buruannya raib, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pria tersebut. Beruntung, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.

Kepada petugas, saat dibawa kembali ke lokasi pelaku membuang barangnya tersebut dia mengaku bernama Riki.

Akhirnya, pelaku tidak dapat mengelak lagi. Bagaimana tidak, setelah barang yang dibawanya tersebut dibuka berisikan 1 paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam.

Tanpa basa-basi lagi, pelaku Riki mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. “Pelaku mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari adiknya bernama RD (DPO) yang menyuruh pelaku untuk mengantarkan kepada seseorang,” ungkapnya, Senin (22/3/2021).

Tidak hanya itu, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku. Kemudian, petugas melakukan peggeledahan di rumah pelaku yang berlamat di Perumahan Pinang Asri 1, Blok D14, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Tidak sia-sia, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba lainnya. “Kita mendapatkan lagi 2 paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tim menemukan di dalam dompet kecil warna merah di dalam lemari kamar Riki,” ujarnya.

George juga menjelaskan, bahwa barang haram itu diakui pelaku juga sebagai pemiliknya. “Tersangka mendapatkannya dengan cara membeli dari temannya yang bernama KK, yang saat ini juga menjadi DPO petugas,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi untuk proses hukum dan pengembangan berikutnya.

Sedangkan barang bukti 1 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,1 kilogram dan sabu-sabu seberat 7,95 gram disita petugas.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *