JAMBI.KABARDAERAH.COM — Merek dagang “Kecap Cap Ayam” yang diproduksi oleh P.D Sumber Mas diduga tidak memiliki sertifikasi halal.
Kecap Cap Ayam beralamat di Kelurahan Payo Selincah, Kota Jambi sudah lama beredar luas di Jambi hingga ke provinsi tetangga.
Namun, pemilik usaha tersebut tidak mematuhi Jaminan Produk Halal (JPH) undang-undang nomor 33 tahun 2014 dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda sebanyak 2 Miliyar.
Terkait hal itu, Pimpinan Kecap Cap Ayam belum dapat dikonfirmasi, salah satu staff disitupun tidak bisa memberi keterangan lebih jauh.
“Maaf pak kami disini hanya Administrasi, nanti coba saya hubungi bos kami,” ujar Fitri, Kamis (1/4/21).
Untuk diketahui, berdasarkan UU JPH No 33 tahun 2014 setiap barang yang beredar diwilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Ketentuan itu berlaku untuk semua produk barang dan jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat dan kosmetik.
Selain itu, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, serta semua barang yang digunakan oleh masyarakat juga wajib bersertifikat halal.
Secara tegas, bagi pengusaha tidak melengkapi UU JPH No 33 Tahun 2014 memberikan sanksi administratif dan juga pidana, berupa penjara dan denda.
Penulis: Red