Sekda Buka Bintek Trauma Healing Pasca Bencana di Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2021

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Pemerintah provinsi Jambi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaksanakan Bimtek trauma healing pasca bencana di wilayah provinsi Jambi tahun anggaran 2021. Acara ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H.Sudirman, SH,MH, Rabu (7/4/2021), bertempat di hotel Abadi.

Maksud dan tujuan pelaksanaan bintek trauma healing pascabencana di wilayah provinsi Jambi ini adalah bagaimana penanganan korban pascabencana yang traumanya akut yang dapat menimbulkan kehilangan akal sehatnya. Secara garis besar tujuan dari kegiatan ini adalah ; melaksanakan bimbingan teknis kepada dinas kesehatan kabupaten, tenaga medis, BPBD dan petugas fungsional dinas sosial, kependudukan dan pencatatan sipil yang diharapkan nantinya dapat berpartisipasi menyumbangkan tenaga, pemikiran dan fasilitas yang diperlukan, dan mewujudkan aparatur penanganan dan penanggulangan bencana yang profesional terutama dalam hal penanganan korban pascabencana.

“ Apresiasi dan penghargaan saya berikan kepada seluruh peserta bintek trauma healing yang hadir siang ini, moment ini diharapkan lebih mempererat silaturrahmi dan meningkatkan koordinasi kita dalam rangka pemulihan dan peningkatan bidang sosial ekonomi, khususnya penanganan korban psykis pascabenana di provinsi jambi. Bimbingan teknis trauma healing pascabencana di wilayah provinsi jambi tahun anggaan 2021 ini merupakan bagian dari kegiatan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana sub kegiatan penanganan pascabencana, dalam upaya penanganan bencana yang sistematis, terpadu dan terkoordinasi “, ujar Sekda.

Sekda menekankan bahwa semua stakeholder, semua pemangku kepentingan, harus benar-benar sinergis, harus bersatu padu dalam mengantisipasi dan menghadapi jika terjadi bencana, terutama bagaimana menangani para korban bencana. “ Sesuai regulasi yang ada, penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *