BI Jambi Proyeksikan Kebutuhan Uang Selama Ramadan – Idul Fitri 1442 H Sebesar Rp2,26 T

JAMBI.KABARDAERAH COM – Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan uang masyarakat periode Ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021M, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KpwBI) Provinsi Jambi telah menyiapkan persediaan uang Rupiah yang cukup baik dari sisi jumlah nominal maupun jenis pecahan dengan target optimalisasi distribusi kota Jambi dan wilayah lain di Provinsi Jambi.

Demikian rilis Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) provinsi Jambi, Suti Masniari Nasution, Kamis (15/4/2021).

Dijelaskan Suti Masniari Nasution, sebagaimana siklus tahunan Ramadhan dan Idul Fitri umumnya terjadi lonjakan kebutuhan uang tunai dan KPwBI Provinsi Jambi telah mengantisipasi kebutuhan masyarakat dimaksud.

“Adapun proyeksi kebutuhan uang (outflow) periode Ramadhan dan Idul Fitri 1442H /2021M (12 April s.d 11 Mei 2021) di wilayah provinsi Jambi adalah sebesar Rp2,26 triliun atau meningkat 69% dari realisasi outflow periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2020 sebesar Rp1,33 triliun,” tulis Suti Masniari Nasution.

Mengantisipasi kebutuhan tersebut, KPwBI Provinsi Jambi telah menyiapkan uang tunai dengan jumlah yang mencukupi, baik dari sisi nominal maupun denominasi.

Strategi Pemenuhan Kebutuhan Uang

1. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi.

Pada periode Ramadhan 2020, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi membuka layanan penukaran khusus untuk Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI (UPK 75) pada setiap hari kerja Pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB.

Penukaran UPK-75 bisa dilakukan secara individu maupun kolektif dengan terlebih dahulu mengisi form pada aplikasi SI-PINTAR. Masyarakat dapat melakukan penukaran maksimal 100 (seratus) lembar untuk 1 (satu) KTP/orang per hari.

2. Layanan Penukaran Uang oleh Bank Umum.

Untuk lebih mengoptimalkan dan mempermudah penukaran uang kepada masyarakat, KPwBI Provinsi Jambi telah bekerjasama dengan 26 (dua puluh enam) kantor bank umum di Kota Jambi untuk melayani penukaran dimaksud tanpa dipungut biaya dengan waktu operasional setiap hari kerja mulai pukul 09.30 s.d. 13.00 WIB pada tanggal 12 April s.d. 11 Mei 2021.

3. Layanan Penukaran Uang di Kas Titipan Bank Indonesia.

KPwBI Provinsi Jambi melakukan layanan penukaran uang pecahan kecil melalui Kas Titipan di 2 (dua) lokasi sebagai berikut :

a. PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Muaro Bungo – Kab. Bungo.

b. PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Kuala Tungkal – Kab. Tanjung Jabung Barat.

Adapun waktu operasional setiap hari kerja mulai pukul 09.30 s/d 13.00 WIB pada tanggal 12 April s.d 11 Mei 2021.

4. Layanan Mobil Kas Keliling Bank Indonesia.

Dalam rangka memitgasi risiko penularan Covid-19 dan menghindari adanya kerumunan masyarakat Bank Indonesia belum membuka layanan kas keliling secara retail. Namun demikian, KPwBI Provinsi Jambi telah mengagendakan pelaksanaan kas keliling secara wholesales (dalam jumlah besar) kepada perbankan setempat dengan jadwal sebagai berikut:

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *