Carut Marut Aset Daerah Mobil Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Aset suatu daerah bisa berupa barang bergerak dan tidak. Yang penting dalam pendataannya baik itu wilayah Kabupaten, Provinsi ataupun Kementerian.

Seperti halnya aset daerah Pemkab Sarolangun, bangunan, tanah, motor, mobil dan lainnya. Salah satu yang menjadi sorotan Media Globalinvestigasinews yaitu aset berupa mobil yang didapat dari dana hibah tahun 2009 pemakaian tahun 2010 untuk Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun. Kamis (21/04/2021)

Dimana dana hibah dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Percepatan Desa Tertinggal untuk pengadaan mobil dinas.

Salah satu mobil yang berada dalam lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun mobil Triton BH. 9330. SZ. Sejak awal hibah ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun, semua dana pemeliharaan dan operasional di tanggung pemakai.

Apakah mobil ini sudah masuk aset Pemda Kabupaten Sarolangun ???!!!
Kalau masuk otomatis ada anggaran pemeliharaan dan operasional, jadi selama ini kemana?

Dan yang paling menjadikan Media Globalinvestigasinews terbelalak, status mobil dinas , tetapi surat BPKB dan STNK berada di tangan pemakai .
Bagaimana fungsi pendataan oleh Dinas Aset Daerah terkait ini. SEMRAWUT.

“Mobil dinas ini sejak awal saya pakai, dan sejak itu pula biaya operasional dan pemeliharaan dari dompet pribadi, tidak ada dari Pemkab Sarolangun’ ucap Ishak dengan nada kesal.

Dan telah terjadi pengambilan mobil dinas dari pemakai tanpa surat penarikan, sekarang tahu tahu mobil sudah pindah ke Dinas Peternakan atas petunjuk Sekda Kabupaten Sarolangun Endang Abdul Naser, yang menurut pengakuan nya sebagai penanggung jawab aset daerah.

“Benar untuk mobil dinas dari Dinas Perhubungan sekarang di pinjam pakai ke Dinas Peternakan Kabupaten Sarolangun” ucap Endang Abdul Naser lewat telepon WhatsApp.

(+Global)
Bersambung…!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *