Jambi Diberlakukan PPKM Mikro, Kapolda Jambi Instruksikan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Prokes

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Provinsi Jambi resmi diberlakukan PPKM Mikro dan mengoptimalkan kembali Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pemberlakuan ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (19/4/2021). Selanjutnya ditekankan lagi melalui SE PJ Gub Jambi No. S-100/898/DP3AP2-4.3/IV/2021.

PPKM mikro tahap keenam ini diberlakukan di 25 provinsi, yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Kemudian Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

Menanggapi hal tersebut, usai mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Ketupat tahun 2021, Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui video converence, Rabu (21/4/2021) mengintruksikan kepada Para Kapolres agar koordinasi dengan Bupati/Walikota untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kepada Jajaran untuk mengaktifkan kembali gugus tugas Kabupaten/Kota dan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar Prokes, melaksanakan patroli dan ops yustisi bersama seluruh stake holder,” kata Irjen Pol Rachmad.

Kemudian arahan berikutnya adalah, melaksanakan apel bersama penegakan prokes dan mengundang media massa.

Dengan didampingi Danrem 042 Gapu Brigjen TNI M Zulkifli dan Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Apani Saharuddin, Kapolda Jambi meminta Bupati/Walikota untuk membuat surat perihal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditujukan kepada seluruh kantor pemerintahan dan swasta, sekolah dan lain-lain.

“Selanjutnya diintruksikan untuk mengaktifkan dan mengecek kesiapan posko-posko kesehatan di setiap Kelurahan/Desa, serta membuat sistem pelaporan perihal masyarakat yang terkena covid-19, berikut tracing dan treatmentnya,” ujar Jenderal Bintang dua ini.

Sementara itu, untuk mempercepat vaksinasi kepada kelompok Lansia, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengintruksikan kepada Jajaran dan seluruh stake holder terkait agar melakukan sosialisasi door to door, melalui video singkat himbauan yang melibatkan Tokoh masyarakat dari golongan lansia (alim ulama, tokoh adat, cerdik pandai dll), bahwa vaksin aman dan melindungi dari tertular covid-19.

“Selanjutnya meminta data dari Dukcapil Kab/Kota dan menyesuaikan dengan data penerima vaksin dari kelompok lansia, serta mendatangi kelompok Lansia yang belum menerima vaksin agar dihimbau untuk divaksin,” ujarnya.

Kemudian, Kapolda Jambi memerintahkan Jajaran Polres agar memobilisasi Lansia untuk divaksin dengan menggunakan Bus milik Polres/Ta, serta menyediakan tempat vaksinasi yang layak serta aman, meminta Pemkab/Pemkot dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama berupaya meningkatkan jumlah lansia yang divaksin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *