• PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Jambi
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER
No Result
View All Result
Kabar Daerah Jambi
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Jambi Diberlakukan PPKM Mikro, Kapolda Jambi Instruksikan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Prokes

April 22, 2021
in KESEHATAN, POLDA JAMBI
Jambi Diberlakukan PPKM Mikro, Kapolda Jambi Instruksikan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Prokes

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Provinsi Jambi resmi diberlakukan PPKM Mikro dan mengoptimalkan kembali Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pemberlakuan ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (19/4/2021). Selanjutnya ditekankan lagi melalui SE PJ Gub Jambi No. S-100/898/DP3AP2-4.3/IV/2021.

PPKM mikro tahap keenam ini diberlakukan di 25 provinsi, yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Kemudian Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

Menanggapi hal tersebut, usai mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Ketupat tahun 2021, Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui video converence, Rabu (21/4/2021) mengintruksikan kepada Para Kapolres agar koordinasi dengan Bupati/Walikota untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kepada Jajaran untuk mengaktifkan kembali gugus tugas Kabupaten/Kota dan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar Prokes, melaksanakan patroli dan ops yustisi bersama seluruh stake holder,” kata Irjen Pol Rachmad.

ArtikelLainya

Kapolri: Raih Kepercayaan Publik untuk Terus Kawal Kebijakan Pemerintah 

Polda Jambi Segel Puluhan Gudang Minyak Ilegal 

Kapolda Jambi Bersama Komisi III DPR RI Gelar RDP

Kemudian arahan berikutnya adalah, melaksanakan apel bersama penegakan prokes dan mengundang media massa.

Dengan didampingi Danrem 042 Gapu Brigjen TNI M Zulkifli dan Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Apani Saharuddin, Kapolda Jambi meminta Bupati/Walikota untuk membuat surat perihal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditujukan kepada seluruh kantor pemerintahan dan swasta, sekolah dan lain-lain.

“Selanjutnya diintruksikan untuk mengaktifkan dan mengecek kesiapan posko-posko kesehatan di setiap Kelurahan/Desa, serta membuat sistem pelaporan perihal masyarakat yang terkena covid-19, berikut tracing dan treatmentnya,” ujar Jenderal Bintang dua ini.

Sementara itu, untuk mempercepat vaksinasi kepada kelompok Lansia, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengintruksikan kepada Jajaran dan seluruh stake holder terkait agar melakukan sosialisasi door to door, melalui video singkat himbauan yang melibatkan Tokoh masyarakat dari golongan lansia (alim ulama, tokoh adat, cerdik pandai dll), bahwa vaksin aman dan melindungi dari tertular covid-19.

“Selanjutnya meminta data dari Dukcapil Kab/Kota dan menyesuaikan dengan data penerima vaksin dari kelompok lansia, serta mendatangi kelompok Lansia yang belum menerima vaksin agar dihimbau untuk divaksin,” ujarnya.

Kemudian, Kapolda Jambi memerintahkan Jajaran Polres agar memobilisasi Lansia untuk divaksin dengan menggunakan Bus milik Polres/Ta, serta menyediakan tempat vaksinasi yang layak serta aman, meminta Pemkab/Pemkot dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama berupaya meningkatkan jumlah lansia yang divaksin.

ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil Telanaipura Imbau Protkes Sembari Bagi-bagi Masker dan Takjil

Next Post

Ke Jamtos, Nyapii Aja Dulu di Lantai II…!!!

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua