Miliki Rokok Ilegal asal Jatim, Bos Rokok Diamankan Bea Cukai Jambi

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Tim Penindakan Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan ratusan koli rokok yang diduga ilegal di Desa Talangbelido, Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Tidak hanya itu, salah satu bos rokok ilegal tersebut berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jambi Heri Susanto saat dihubungi mengatakan, ada 107 koli rokok ilegal berasal dari Jawa Timur berhasil diamankan petugas Bea Cukai Jambi.

”107 koli rokok ilegal bernilai hampir mencapai satu miliar rupiah. Barang bukti tersebut disita dari seorang bos di Jambi berinisial HY,” ungkap Heri, Jumat (23/4/2021).

Diakuinya, pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus penyelundupan rokok ilegal yang dilakukan kantor Bea Cukai Marunda Jakarta.

Kemudian, dalam proses penyelidikannya dibantu Ditresnarkoba Polda Jambi. Dalam penyelidikannya, petugas menemukan keberadaan rumah HY yang berada di kawasan Kenali, Kota Jambi.

Tidak membuang waktu lagi, petugas gabungan tersebut langsung memburu keberadaan pelaku. Akhirnya, tanpa perlawanan, pelaku berhasil diringkus.

”Petugas berhasil mengamankan HY tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, HY mengaku menyimpan ratusan koli rokok ilegal tersebut di rumah kontrakannya di Desa Talangbelido,” tukas Heri.

Selanjutnya, petugas menuju TKP tersebut. Benar saja, saat digeledah, petugas mendapatkan ratusan koli rokok tanpa disertai dokumen sah.

Menurutnya, pengungkapan ini berdasarkan perintah dari Kantor Bea Cukai pusat untuk mengungkap pidana tindak pidana pencucian uang.

”Dalam pengembangannya, dana rokok ilegal ini salah satunya mengarah ke pelaku HY. Ironisnya, HY diklaim sudah melakukan transaksi rokok ilegal mencapai sekitar 20 miliar rupiah,” tandas Heri.

Saat ini untuk proses kasusnya HY langsung dibawa ke kantor pusat Jakarta sedangkan ratusan koli rokok ilegal tersebut dibawa menuju KPPBC TMP II Jambi.

Dari hasil operasi tersebut, didapati Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dan diduga dilekati pita cukai palsu dengan jumlah 107 koli (8.479 slop).

Sedangkan jumlah batang rokok sebanyak 1.695.800 dengan perkiraan nilai total barang Rp678.320.000.

Atas perbuatannya, iduga melanggar UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal 54, yaitu “Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *