Simpan Sabu Dibawah Tiang Jemuran, Pengedar Narkoba Diringkus

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Dua orang pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu berhasil diringkus Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Singo Sari, Tanjung Sari, Jambi Timur, Kota Jambi.

Tidak hanya pelaku yang diamankan, barang bukti sabu-sabu seberat 1.30 gram ikut disita petugas. Guna mengelabui petugas, barang haram tersebut disimpan salah seorang pelaku dibawah tiang jemuran rumah pelaku.

Menurut Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, kedua pelaku diamankan saat bertransaksi.

“Kedua tersangka berinisial YL dan DS ini ditangkap saat melakukan transaksi narkotika di TKP,” ungkapnya, Senin (26/4/2021).

Namun, saat diamankan, katanya, mereka tidak kooperatif saat diminta menunjukkan barang bukti.

Beruntung, dengan kejelian saat penggeledahan di dalam dan luar rumah, akhirnya petugas berhasil mengamankan barang bukti, yakni dibawah tiang jemuran.

“BB-nya berupa satu buah plastik asoy warna putih, yang setelah dibuka berisikan satu buah paket besar yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1.030 gram,” imbuh Mulia.

Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor merek Honda Supra Fit warna Silver Hitam Nopol BH 4479 HD dan dua unit Handphone milik kedua tersangka.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka di sel tahanan Polda Jambi.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *