Danramil Telanaipura Bersama Satgas Kecamatan Kotabaru Tindak Pelaku Usaha Pelanggar Protkes

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Meski pelaksanaan penerapan dan penegakkan protkes terus digaungkan dan diaplikasikan secara intensif, namun masih saja ada sebagian pelaku usaha dan pengunjung yang kedapatan abai terhadap penerapan protokol kesehatan tersebut.

Upaya pemberlakuan PPKM oleh Pemerintah kota, kecamatan dan kelurahan disikapi acuh oleh sebagian masyarakat. Kecenderungan untuk hidup semaunya dan terkesan apatis mulai menjangkiti masyarakat.

Mereka akan terlihat disiplin terhadap protkes jika ada petugas saja. Sementara kesibukan petugas mereka manfaatkan untuk hal-hal yang tidak patut untuk di tiru.

Bersama Forkopimcam, Danramil 415-09/ Telanaipura melakukan sidak ke beberapa pelaku usaha yang ditengarai lalai terhadap penerapan protokol kesehatan dan berpotensi dapat menimbulkan kerumunan, Minggu (9/5/2021).

Alhasil dari patroli yang dilaksanakan, berhasil menjaring usaha PlayStation di RT. 04 kelurahan Sukakarya kec. Kotabaru, pembubaran kerumunan di kawasan Tugu Juang kel. Selamat kec. Danau Sipin dan di kawasan Tugu Keris kel. Pall V kec. Kotabaru.

Bagi tempat-tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran, penyegelan sementara hingga sanksi denda. Sementara bagi pengunjung dikenakan sanksi fisik dan sanksi sosial.

“Jika penyebaran covid-19 ingin segera terkendali dan diakhiri, pelaksanaan patroli penerapan PPKM dan penerapan protokol kesehatan harus didukung oleh semua pihak. Dibutuhkan keseriusan untuk melaksanakannya.” tegas Danramil.

Menurutnya, selain pelaksanaan PPKM yang terus-menerus dilakukan, sosialisasi dan himbauan dari rumah ke rumah juga sangat perlu untuk dilakukan. Hal ini dilaksanakan dengan harapan mempercepat menurunnya angka penyebaran covid-19, terutama dalam memutus penularan di klaster keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *