Begini Kronologis Tewasnya Tigor Ditangan Selingkuhannya

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian juga mengatakan, motif dari pembunuhan pemilik koperasi Tigor Nainggolan (28) yang ditemukan tewas menggenaskan di pinggir Jalan Penerangan, RT 23, Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (24/5/2021) lalu, tidak lain adanya hubungan asmara dan hutang piutang antara tersangka Pipin (26) dengan korban.

Dimana, pada tahun 2020 lalu korban dan Pipin menjalin hubungan asmara. Padahal pelaku sudah memiliki suami, yakni Heri (36).

Namun, hubungan perselingkuhan tersebut akhirnya tercium oleh suaminya.

Pasca ketahuan suaminya, kemudian Pipin memblokir nomor telepon korban. “Jadi karena sudah ketahuan, korban memblokir semua komunikasi dengan tersangka wanita ini,” tukasnya, Kamis (3/6/2021).

Tidak hanya itu, korban mengancam Pipin bahwa akan membuat hidupnya menjadi tidak tenang. Mendapatkan ancaman tersebut, membuat dirinya marah dan dendam kepada korban.

Usai meminta maaf dan meyakinkan keseriusannya merajut rumah tangganya, ia mengajak suaminya untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Untuk meyakinkan sang suami, bahwa dia tidak akan mengulangi lagi. Dia ajak suaminya untuk membunuh korban. Tepat Agustus tahun 2020 lalu, mereka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban,” imbuh Dover.

Namun, baru dilaksanakan, pada Senin 24 Mei lalu. Dimana saat itu, korban keluar dari rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi.

Korban pergi, untuk melihat rumahnya yang baru yang sedang dalam proses pembangunan.

“Jadi, mereka sudah mengintai korban, dan si tersangka wanita yang lebih dahulu menikam korban,” tutur Dover.

Mulanya, pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 lalu sekira pukul 09.30 WIB, korban melintas di Lorong Pajero, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Saat itu, korban tidak sadar telah diikuti oleh kedua tersangka. Selanjutnya, setelah korban keluar dari lorong untuk melihat rumahnya yang baru, korban langsung dihadang kedua tersangka.

Kemudian, mantan selingkuhannya yang bernama Pipin yang sudah terlihat dendam langsung menghampiri korban.

Tanpa ba-bi-bu lagi, istri sah Heri tersebut langsung menikam bagian perut korban yang sedang diatas sepeda motornya dengan menggunakan pisau yang sudah dibawa tersangka.

Dapat serangan mendadak tersebut, korban tidak sempat mengelak lagi. Namun, korban sempat menendang tersangka Pipin sambil berteriak minta tolong…tolong…!!!!

Ternyata, tendangan kaki korban membuat dan Pipin terjatuh sambil memegang pisau tersebut.

Melihat istrinya terjatuh, kemudian dia langsung menghampiri korban hingga terjadi pergelutan diantara keduanya.

Kemudian Pipin langsung berdiri sambil membawa pisau menuju kearah korban. Selanjutnya, Heri yang sedang bergelut ingin menusuk korban. Namun, korban langsung menendang Pipin hingga pisau terjatuh didekat korban.

Dengan sisa tenaga yang masih ada, korban langsung mengambil pisau yang terjatuh tersebut. Namun, korban salah memegang bagian pisau yang tajam.

Melihat korban memegang pisau, selanjutnya Heri langsung merebut pisau. Dia berusaha menarik pisau dari tangan korban hingga tangan kanan korban terluka.

Tak ayal lagi, korban yang sudah lemah akibat perutnya terluka terkena tikaman istrinya ditusuk pisau lagi oleh Heri dibagian lengan korban.

Melihat korban tersungkur dan terbaring lemah bersimbah darah, kedua tersangka langsung kabur meninggalkan korban di TKP dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka.

Beruntung, tim gabungan, Resmob Polda Jambi, Tekab Rang Kayo Hitam, Tekab Macan Kota Baru dan dibantu oleh Tim Jajaran Polres Tebo dan Polsek Tebo ilir berhasil meringkus kedua pasangan suami (pasutri) tersebut di tempat persembunyiannya di di perkebunan karet milik warga di daerah Dusun Sungai Banyu, Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi, Rabu (2/6/2021) malam.

“Para tersangka juga mengakui kalau pembunuhan tersebut memang benar sudah direncanakan dari bulan Agustus tahun 2020 lalu. Tapi, baru dilakukan pada bulan Mei 2021 lalu,” tegas Dover.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut patut diduga melakukan perkara tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(febri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *