Rekonstruksi Pembunuhan Bos Koperasi, Adegan 11 Korban Ditikam Hingga Tewas

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Polresta Jambi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bos koperasi Tigor Nainggolan (28) di Jalan Penerangan, RT 23, Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (24/5/2021) lalu.

Setidaknya, ada sebanyak 33 adegan terjadi dalam rekonstruksi tersebut dilakukan langsung oleh sepasang suami istri (pasutri), Heri (36) dan Pipin (26), warga Lingkar Selatan, Perumahan Kenali Raya Indah, Paal 10, Kenali Asam Bawah, Kotabaru, Kota Jambi.

Pada adegan ke 8 dan 9 proses rekonstruksi, pelaku utama Pondriani alias Pipin sudah bersembunyi dibalik semak-semak menunggu kedatangan Tigor.

Kemudian, pada adegan ke 10, Pipin keluar dari semak-semak tempat persembunyiannya menuju korban.

Tepat pada adegan ke 11, korban yang pada saat itu sedang berada diatas sepeda motor tiba-tiba ditikam tersangka dibagian perut.

Serangan yang mengakibatkan terluka tersebut, tidak membuat korban menyerah. Tigor masih melakukan perlawanan, dengan menendang Pipin hingga terpental.

Melihat hal tersebut, Heri suami Pipin langsung bergerak mengambil pisau yang terlepas dari tangan istrinya dan kembali menikam bagian ketiak korban.

Meski telah ditikam beberapa kali, korban masih juga sempat melakukan perlawanan.

Saat melihat sang suami sedang berduel dengan korban, Pipin berusaha kembali membantu menyerang korban. Merasa dirinya terluka berat, korban akhirnya mencoba melarikan diri.

Namun, apa daya baru sekitar 30-50 meter melarikan diri, korban akhirnya terkapar dengan kondisi luka tikam di perut mengeluarkan banyak darah.

Melihat korban tidak bergerak dan diketahui sudah tidak bernyawa lagi, saat itulah, kedua pasutri tersebut kabur melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, rekonstruksi tersebut merupakan upaya untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dari hasil rekonstruksi tersebut, kata dia, pihaknya akan terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti untuk kemudian dibawa dalam persidangan.

“Kita penyidik hanya menyajikan unsur-unsur yang mengangkut pasal pembunuhan berencana, yang memutuskan tetaplah hakim,” tukas Handres, Jumat (18/6/2021).

Dia menambahkan, usai menghajar korban hingga menyebabkan tewas, kedua pelaku melarikan diri ke arah Pondok Meja, Kabupaten Muarojambi, Jambi menggunakan sepeda motor untuk menemui seseorang.

Kemudian, dengan mengendarai kendaraan roda empat, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tebo. Namun dalam perjalan, di wilayah Sebapo, pelaku membuang senjata api rakitan.

“Untuk senjata api, memang tidak sempat digunakan pelaku,” ujar Handres.

Dalam rekonstruksi yang digelar di Polresta Jambi tersebut, sejumlah kerabat, keluarga dan isteri Tigor Nainggolan turut menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

Hasil rekonstruksi tersebut menjelaskan kronologis awal, saat kedua pelaku mengintai korban hingga korban terkapar dibunuh dengan kondisi bersimbah darah serta masih memakai helm di kepalanya.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *