Gegara Simpan Satwa Dilindungi, Kolektor Hewan Langka Diringkus

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Unit Tipiter Polresta Jambi menangkap seorang warga Jambi yang diduga terjerat perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Betapa tidak, tersangka berinisial AR (23), warga Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jambi memelihara sejumlah satwa yang dilindungi, seperti seekor buaya sinyulong, seekor buaya muara, dua ekor kura-kura jenis baning cokelat dan seekor kukang.

“Tersangka AR ditangkap pada hari Kamis 1 Juli 2021 kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian di Polresta Jambi, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, tersangka ditangkap di kediamannya dengan sejumlah barang bukti tersebut.

“Dari pengakuan tersangka kepada petugas, satwa-satwa dilindungi dipelihara karena tersangka hobi mengoleksi satwa tersebut,” tutur Dover.

Dia menambahkan, tersangka yang sehari-hari kerja di swasta ini mendapat satwa tersebut dari tangkapan dan beberapa temannya.

Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres menjelaskan, terbongkarnya kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Masyarakat resah melihat pelaku memiliki binatang berbahaya. Disamping itu, tersangka juga sempat menjual beberapa satwa langka tersebut,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, bahwa tersangka termasuk kolektor binatang langka yang dilindungi.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Jambi.

“Tersangka terancam pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkas Handres.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *