OPINI  

Awasi Bahaya Penyimpangan Sexual

Oleh: Nur Sholeka

Guru Biologi SMA N 12 Merangin

Secara alami manusia meniliki suatu kebutuhan biologis dan melakukan pembuahan secara internal dengan hubungan kelamin, kebutuhan biologis ini diawali dengan gairah sexual yang disebut libido akan meningkat sejalan ransangan yang dilihat, dipikirkan dan dialami tubuh. Pada kenyatannya untuk memenuhi hasrat sexual tubuhnya tak jarang manusia mengalami perilaku sexual yang menyimpang. Beberapa penyimpangan tersebut diantaranya sadismus, menyukai sesama jenis, masochismus, masturbasi, pedofilia, exsihibisionisme.

Sadismus yaitu orang yang mencapai kepuasan sexual dengan cara menyakiti pasangannya, perilaku sadismus mirip dengan psikopat tidak memiliki empati pada penderitaan orang lain justru menikmati dan merasa terangsang secara sexual jika orang lain merintih bahkan menjerit karena penyiksaan yang dilakukannya. Berdasarkan perspektif teori belajar sadismus merupakan gangguan kejiwaan yang disebabkan traumatik dimasa kanak-kanak akan kekerasan yang dialaminya, penyimpangan sexual dimasa lalu, pola asuh orang tua yang menerapkan hukuman fisik dan pemaparan pornografi diusia dini.

Homosexual yaitu laki-laki yang memiliki keterkaitan hasrat sexual atau melakukan hubungan kelamin dengan sesamanya, biasanya melalui anus yang disebut sodomi. Bila perilaku ini terjadi sesama perempuan menjadi lesbian. Penyimpangan sexual ini banyak diakibatkan kondisi sosial si pelaku, orangtua yang mengasuh anak laki-laki dengan gaya anak perempuan dan sebaliknya menyebabkan merasa salah identitas, mendapatkan trauma sexual dengan sesama jenis dan terjebak dalam lingkungan penyuka sejenis.

Masochimus, suatu kelainan yang mirip dengan sadismus namun pada tipe ini selain orang tersebut memperoleh kepuasan dengan meyiksa fisik dan mental orang lain, juga menikmati penderitaan dirinya sendiri. Penderitaan ini sering dialami dengan hayalan kemudian meningkat menjadi kenyataan dengan melibatkan pembatasan gerak tubuh seperti diborgol, diikat atau dirantai. Sensasi rasa sakit akan dinikmati saat dicambuk, disetrum bahkan dimutilasi.

Masturbasi atau sering disebut onani yaitu pencapaian kepuasan dengan merangsang diri sendiri melalui ransangan genital menggunakan tangan atau alat mekanik lainnya hingga mencapai kepuasan sexual. Efek kesehatan pada pelaku akan mengalami pembengkakan organ intim, pada perempuan dapat menyebabkan gatal dan keluarnya lendir yang berlebihan pada area intim sedangkan pada laki-laki akan menyebabkan kelenjar sertoli yang berfungsi untuk mengatur keluarnya sperma tidak berfungsi sehingga dapat menjadi penyebab ejakulasi dini. Selain itu juga akan menyebabkan efek psikologis seperti rasa cemas dan rendah diri karena perasaan berdosa akan kelainan yang dilakukannya serta tidak bisa menikmati hubungan sexual dengan pasangannya dikemudian hari.

Orang dewasa yang memiliki keterkaitan sexual pada anak dibawah umur 14 tahun disebut pedofilia. Pelaku umumnya akan mendekati seorang anak dengan iming-iming hadiah atau perhatian dengn mengajaknya jalan-jalan. Anak yang tidak dekat dengan kedua orangtuanya, merasa kesepian, dikucilkan oleh lingkungan sosial akan menjadi mangsa yang empuk bagi pelaku pedofilia yang senang melakukan percakapan intim kemudian melakukan kontak seksual terhadap anak.

Memuaskan hasrat sexual dengan memperlihatkan alat kelamin didepan publik atau orang tak dikenal dikenal dengan ekshibionisme. Biasanya penderita ekshibionisme adalah pria tapi perempuan juga bisa mengalaminya. Pelaku penyimpangan sexual ini akan menikmati gairah sexual apabila korban terkejut, takut atau kagum dengan alat vital yang dipamerkannya kemudian melanjutkan dirinya sendiri dengan akrivitas onani

Melindungi anak dari penyimpangan sexual memang terbilang cukup sulit, dikarenakan para pelaku penyimpangan sexual terlihat seperti orang normal bahkan tampak teramat baik dan tidak mencurigakan. Langkah awala dengan mencegah anak dari penyimpangan sexual dengan menerapkan pola asuh yang harmonis, tidak menerapkan hukuman fisik yang menyakiti mental dan menyebabkan trauma pada anak, kenalkan nak pada pendidikan sexual sejak dini. Ajarkan pada anak untuk tidak memperlihatkan dan tidak boleh disentuh sama sekali organ tubuh tertentu seperti bibir, dada, pantat, paha dan alat kelamin. Dekatkan keluarga anda dengan pemahaman pada agama, rutinitas ibadah yang disertai dengan keiklasan dapat membendung anak dari bahaya seksual, lakukan aktivitas bersama-sama dengan keluarga, bangun kedekatan dengan anak, ajari anak untuk selalu terbuka tentang rahasia yang dimikinya supaya anak tidak memendam masalah pribadi yang menyebabkan dirinya merasa tidak nyaman.

Para orang tua disarankan untuk menempatkan anaknya pada lingkungan sosial yang bersahabat, menghargai tumbuh kembang anak tanpa adanya bulying dengan ciri merendahkan jiwa dan identitas sosial anak, kenali lingkungan bermain dan pastikan anak anda mempunyai teman bermain sebaya, jangan perbolehkan anak bepergian dengan orang lain tanpa pengawasan dari orang tua, curigi setiap orang yang suka memberi anak mainan atau hadiah, ini merupakan salah satu cara pelaku memikat korbannya. Ceritakan pada anak bahwa pelecehan sexual dapat terjadi dari orang-orang yang mereka percayai hindarkan anak dan diri anda sendiri dari paparan konten pornografi karena dapat merusak sistem saraf diotak dan menjadikan memory jangka panjang pada pengetahuan tentang sex yang tidak sepantasnya tersebut.

Penanganan penderita penyimpangan sexual melalui terapi psikiater, terdapat sesi konseling secara individu ataupun kelompok dengan topik yang bersifat spesifik seperti menemukan permasalahan awal penyebab kelainan seksual yng dialaminya kemudian memberikan harapan dengan topik seperti pernikahan ataupun keluarga yang normal. Terapi diharapkan dapat memperbaiki perilaku, emosionalisme dan menyembuhkan trauma pada penderita.

Secara medis dapat digunakan obat untuk gangguan sexual berupa penekan hormon, anti depresan dan obat yang berhubungan dengan memperbaiki kerja hipotalamus atau pengontrol emosi diotak. Obat-obatan ini umumnya bekerja mengurangi dorongan sexual, menekan pikiran yang dipenuhi fantasi sexual tetapi obat-obatan ini harus selalu dikomsumsi secara intensif dan berkelanjutan hingga penderita tidak mengalami gejala penyimpangan sexual.

Penyimpangan sexual ini erat kaitannya dengan penyakit organ reproduksi seperti sifilis, gonorhoe, herpes kelamin bahkan AIDS terutama pelaku pecinta sejenis yang melakukan persetubuhan dengan cara tak normal menjadi sarana penularan bakteri dan virus berbahaya, begitupun pelaku msturbasi yang bisa menyebabkan penyakit bahkan kerusakan organ reproduksinya dengan memasukkan benda atau hanya menggesek-gesekkan kearea intimnya. Nak korban pedofilia selain mengalami trauma yang mendalam juga mengakibatkan kerusakan bahkan memicu timbulnya kanker pada organ intim karena pertumbuhan organ kelamin belum matang tetapi sudah dipergunakan tidak sebagaimana mestinya.

Dalam pasal 86-87, pelaku penyimpangan sexual wajib dilaporkan atau melaporkan diri kebadan atau lembaga yang dibawah naungan pemerintah ditunjuk untuk memberikan pengobatan atau perawatan tetapi jika penyimpangan sexual sudah dilakukan terutama kekerasan atau memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dapat dikenakan ancaman RUU perlindungan anak dengan sanksi kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, tentunya hukuman ini tidak sepadan dengan trauma psikis yang dialami anak korban penyimpangan sexual sehingga orangtua harus menjadi garda terdepan untuk melindungi jiwa dan raga anak yang dilahirkan dan ada dalam pengasuhannya. Ingat bahwa penyimpangan sexual seperti sebuah siklus yang terus berulang dan kewajiban kita untuk memutus rantai siklus tersebut, awali dengan diri sendiri, anak, keluarga terdekat dan kemudian selaku bagian masyarakat. Sebut nama nak-anak kita dalam doa karena Allah adalah sebaik-baiknya pelindung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *