Bea Cukai Jambi Gagalkan Penjualan Rokok Ilegal melalui Berbagai Online Shop

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Bea Cukai Jambi kembali berhasil mengungkap jaringan penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos melalui penjualan online (online shop) di Kota Jambi.

Tidak hanya itu, dua orang pelaku yang merupakan warga Jambi, yakni inisial H dan A ikut diamankan petugas.

Setidaknya, ada kurang lebih 160.200 batang rokok ilegal akan dikirimkan pelaku hampir ke seluruh kota di Indonesia.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi Heri Susanto saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, dalam melakukan aksinya, pelaku tak hanya mengandalkan satu online shop saja, tetapi hampir semua marketplace telah digunakan demi kelancaran pengiriman rokok ilegal tersebut.

Diakuinya, di masa pandemi, berbagai modus baru sepertinya gencar dilakukan oleh para penjual ilegal ini untuk mencari konsumen lebih luas.

“Pelaku peredaran rokok ilegal tersebut menjalankan aksi modusnya dengan menyamarkan tampilan nama barang di berbagai marketplace menjadi barang lain berupa produk masker, minuman, hingga aksesoris pernikahan,” ungkap Heri, Rabu (18/8/2021).

Tak hanya itu, lanjutnya, untuk pelaku juga memberitahukan keterangan tidak benar mengenai jenis barang yang dikirim kepada beberapa jasa kiriman dan ekspedisi.

Mulanya pada akhir pekan lalu, petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman barang rokok ilegal. Selanjutnya, dengan koordinasi lebih lanjut dengan pihak jasa kiriman dan ekspedisi, akhirnya tim berhasil mencegahnya.

Benar saja, saat diperiksa sarana pengangkut darat berupa mobil minibus beserta satu sopir dan satu penumpang yang hendak melakukan pengiriman barang ke pengusaha jasa kiriman dan ekspedisi di Kota Jambi, petugas menemukan temuan rokok ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan tim, kurang lebih totalnya berjumlah 160.200 batang rokok ilegal,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, barang tersebut akan dikirimkan hampir ke seluruh wilayah kota di Indonesia, seperti Jambi, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

“Total perkiraan nilai barang atas penindakan rokok ilegal tersebut senilai Rp23.600.000 dan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp32.745.000,” tukas Heri.

Diakuinya, saat penindakan berlangsung, terdapat beberapa barang pendukung lainnya seperti plat nomor kendaraan palsu, senjata tajam berupa badik, buku catatan pengiriman rokok ilegal, serta identitas pelaku.

“Kasus ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap potensi penerimaan negara di sektor cukai,” imbuhnya.

“Dari 2 orang pelaku yang diamankan, yang kita jadikan tersangka inisial H. Saat ini, H sudah ditahan di rutan Polda Jambi,” tegas Heri.

Oleh petugas, terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yaitu “Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *