Selama PPKM Level 4, Samsat di Kota Jambi Ditutup, Catat Tanggal Berakhirnya

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level, 7 hari ke depan sejak 23 Agustus besok pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kota Jambi ditutup sementara waktu.

Ini dibenarkan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat memantau sejumlah lokasi penyekatan di Kota Jambi.

“Pelayanan Samsat di Kota Jambi sementara waktu ditutup. Bagi yang jatuh tempo pajak pada tanggal 23 hingga 29 Agustus, bisa diperpanjang pada tanggal 30 Agustus sampai 5 September 2021 mendatang tanpa ada sanksi denda,” tandas Kapolda, Minggu (22/8/2021).

Disamping itu, dia juga mengatakan pembatasan mobilitas pengguna jalan nantinya diberlakukan sesuai masing-masing jenis kendaraan untuk masuk ke Kota Jambi.

Untuk angkutan umum, sambungnya pick up, dobel cabin, masuk ke Kota Jambi melalui Aurduri 1. Kemudian, minibus, microbus dan mobil Jeep melalui Simpang Rimbo atau Jalan Pattimura.

“Sedangkan, kendaraan roda dua melalui Pal X di depan Polsek Kotabaru. Untuk dalam Kota Jambi, di Kebun Kopi, hanya dilalui roda dua, atau ditutup total. Berikutnya, di Liverpool dilewati minibus Jeep atau tutup total,” ujarnya.

Lalu, tambah Kapolda, di Tanjung Lumut dilalui minibus Jeep. Di kawasan jalan Gado-gado angkutan umum. Sementara, Aurduri II atau Sijenjang hanya roda dua atau tutup total.

Selanjutnya Kapolda mengimbau, agar masyarakat dapat mengurangi mobilitas dan berdiam di rumah. “Ini kita lakukan demi mencegah penyebaran Covid-19,” tukas Rachmad.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *