• PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Jambi
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER
No Result
View All Result
Kabar Daerah Jambi
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Diwarnai Tembakan Peringatan, BNNP Jambi Ringkus Pengedar dan Bandar Narkoba  JAMBI.

September 15, 2021
in BNN, HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL
Diwarnai Tembakan Peringatan, BNNP Jambi Ringkus Pengedar dan Bandar Narkoba   JAMBI.

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di daerah Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi, yakni Zikri dan Tomi dibuat tidak berkutik oleh tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Dari informasi yang didapat, Zikri merupakan penjual narkoba dan Tomi diketahui sebagai seorang bandar narkoba.

Keduanya, oleh petugas merupakan target operasi BNNP Jambi sejak satu bulan yang lalu. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat sekitar 4,7 gram.

Kabid BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dihubungi, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo. Diakuinya, mereka sudah menjadi target operasi BNNP Jambi, berdasarkan dari laporan masyarakat.

“Selama ini banyak masyarakat mengeluh, kediaman Zikri ini sering terjadi transaksi narkotika. Bahkan pelaku ini seakan tidak tersentuh hukum. Nah kemarin berhasil kita amankan,” tegasnya, Rabu (15/9/2021).

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, selama sekitar satu bulan petugas melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa dikediaman Zikri sedang terjadi transaksi sabu.

ArtikelLainya

Kejari Merangin Tetapkan Mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Jadi TSK

Bobol ATM BNI, Diduga Pelaku Gunakan Linggis

ATM BNI di Merangin Dibobol Maling

Tidak menunggu lama lagi, petugas langsung meluncur ke rumah Zikri. Aksi penggerebekan langsung dilakukan petugas.

Salah seorang pelaku, bernama Tomi berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sedangkan, Zikri sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti.

Petugas langsung melakukan prosedur penangkapan. Tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke udara untuk menangkap pelaku dilontarkan dari senjata api petugas.

“Sempat kita berikan 2 kali tembakan peringatan, karena salah satu pelaku mencoba melarikan diri. Pelaku Zikri kita amankan di lantai dua rumah panggung miliknya. Dia ini sempat membuang barang bukti ke bagian belakang rumahnya, namun berhasil kita temukan,” tukas Guntur.

Setelah digeledah rumah dan pakaian yang dikenakan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga berupa sabu seberat 4,7 gram.

Dari hasil introgasi sementara, Zikri diketahui selama ini memesan sabu dari pelaku berinisial T.

“Pelaku T ini masih kita dalami. Mereka ini memang jaringan Tanah Sepenggal. Dari pengakuan pelaku, T ini bandarnya, karet sudah beli hitungan per onsnya. Jadi bukan bandar kecil lagi, dalam sehari mereka ini bisa dapat untung sampai Rp500 ribu,” sebutnya.

Dia menjelaskan, pelaku Zikri sudah beraksi selama kurang lebih 6 bulan. “Dari pengakuan Tomi, ia sudah beraksi selama 1 tahun lebih,” tukasnya.

Tidak hanya itu, dia juga mengimbau agar menghentikan mengedarkan barang haram bagi masyarakat.

“Khusus untuk Desa Pasar Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, hentikanlah permainan ini. Kalau masih juga bermain, kita akan ambil tindakan tegas terukur,” tandas Guntur.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan BNNP Jambi. Oleh petugas, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

(azhari)

ShareTweetSend
Previous Post

Kerja Positif Bank Jambi di Masa Pandemi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Next Post

TMMD ke-112 Kodim 0416/Bute di Tebo Resmi Dibuka 

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua