Diperiksa KPK Bersama Istrinya, Mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Mengaku Siap Jika Ditetapkan Tersangka

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap oleh tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 terus berlanjut di lantai 2 ruang khusus Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Kita Jambi, Kamis (16/9/2021).

Selain memeriksa sejumlah saksi, yang menjadi perhatian pemeriksaan adalah Apif Firmansyah. Dia tidak lain merupakan mantan ajudan Zumi Zola mantan Gubernur Jambi.

Kepada media yang sudah menunggu sejak pagi, Apif mengaku siap untuk menjalani konsekwensi terhadap ketetapan dari KPK.

Bahkan lagi, dia juga mengaku siap untuk ditahan jika ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika ada penetapan sebagai tersangka, Insyaallah saya siap,” kata Apif yang mengenakan kemeja warna putih dan celana jeans warna biru.

Usai menjalani pemeriksaan sejak pagi, Apif keluar dari ruangan pemeriksaan bersamaan dengan istrinya, yakni Pratiwi Annisa.

Kepada media, Apif menjelaskan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Paut Syakarin. “Iya, saya hari ini diperiksa sebagai saksi terkait Paut dan kawan-kawan,” ujarnya.

Didesak soal tersangka lagi, dirinya menjawab itu hak dari tim penyidik yang bisa menjawab. “Yang jelas saat ini kita ikuti tahap dan proses hukum dari KPK, step by step ya. Nanti akan disampaikan langsung oleh KPK,” tukas Apif.

Diakuinya, dirinya akan siap menerima segala keputusan yang diberikan oleh KPK. “Insyaallah saya siap, doakan saja saya sehat dan bisa mengikuti semua tahapan proses hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Pratiwi saat dimintai keterangan sempat mengelak dari awak media dan langsung menuju ke bawah lantai 1 menuju mobilnya, dan sempat terdengar dari ucapannya menyebutkan diperiksa untuk Apif.

“Iya sebagai saksi terkait Abang dan kawan-kawan. Dan saya tidak tahu masalah itu, lupa saya berapa pertanyaan,” kata Pratiwi.

Saat ditanya terkait adanya dana suap, dirinya mengaku tidak ditanya oleh tim penyidik soal itu. “Apa itu? Oh tidak, saya tidak ditanya soal itu. Yang jelas tadi, saya ditanya soal kedekatan abang dan kawan-kawannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka duluan,” tutur Pratiwi.

Untuk diketahui, KPK kembali lanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Penyidik KPK agendakan pemanggilan terhadap sepuluh orang saksi di ruang penyidik Lantai II Gedung Lama Mapolda Jambi.

Adapun sepuluh saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan oleh KPK hari ini, yakni Hasanuddin, Direktur Utama PT Giant Eka Sakti, Novalinda, Veri Aswandi, Apif Firmansyah, Ismoyowati, Desnarson Madyanto.

Kemudian, Juariah, Pratiwi Annisa, Anton dan Sri Fatmawati Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 – 2019.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *