Mabes Polri Segera Gelar Perkara, Pelaku TikTok Penghinaan Warga Jambi

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi makin serius mengungkapkan dugaan kasus penghinaan terhadap warga Jambi yang dilakukan oleh Tsawabulkhair, pemilik akun tiktok @iamnotfatjustfluppy beberapa waktu lalu.

Sejumlah saksi, termasuk pelapor sudah dimintai keterangan. Sedangkan beberapa barang bukti sedang dikumpulkan oleh penyidik.

Menurut Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram saat dihubungi mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

Bahkan, dirinya mengaku bahwa kasus ini langsung mendapatkan atensi dari pihak Mabes Polri.

“Memang ada aturan, kalau kasus dugaan penghinaan seperti ini, harus dikedepankan proses Restorative Justice. Disamping itu, kami juga mendapat arahan seperti itu dari Mabes Polri,” ujar Bram, Kamis (23/9/2021).

Dia juga menambahkan, dari hasil penyelidikan sejauh ini, pelaku tidak kooperatif terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh petugas.

“Posisinya kan sedang di Jawa Barat. Kita sudah temui orang tuanya agar segera memulangkan yang bersangkutan ke Jambi, dan bisa kita pertemukan dengan pelapor,” ungkapnya.

Ini dimaksudkan agar terjadi mediasi kedua belah pihak. “Kita arahkan untuk mediasi, namun kemarin alasannya tidak ada biaya, terus ada pihak yang menyanggupi untuk memulangkan terlapor tidak diambil juga kesempatan itu. Jadi yang jelas tidak kooperatif,” tegas Bram.

Tidak hanya itu, sambungnya, penyidik juga berusaha secara persuasif agar terlapor pulang ke Jambi. Namun, lanjutnya, dia malah mengganti nomor handphonenya.

Jika proses pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah selesai, lanjutnya lagi, maka kasus ini akan segera digelarkan di Mabes Polri.

“Kalau sudah gelar di Mabes nanti, maka sudah terlambat proses mediasi itu. Apa lagi kalau sudah ditetapkan tersangka, tidak ada peringatan lagi. Terpaksa akan kita lakukan penjemputan,” tandas Bram.

Sebelumnya, kasus ini sudah berlanjut ke tahap penyelidikan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dengan dikeluarkannya penunjukan ini, laporan pengaduan atas kasus penghinaan tersebut masuk ke tahap penyelidikan.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *