Sikap Semena PT PSJ, Bupati dan Dewan Tanjabbar Tutup Mata Penderitaan Rakyat

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Rasa keadilan bagi nenek yang berusia senja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) belum juga berpihak.

Bagaimana tidak, hingga kini tanah milik Asmah yang merupakan janda Veteran diserobot oleh PT PSJ Makin Group belum juga ada kejelasan.

Dirawut wajahnya, ia berharap tanah yang berada di jalan teluk Mengkeling, Parit Agro, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, kembali menjadi hak miliknya sepenuhnya.

Arifin, anak menantu nenek Asmah terus mencari keadilan, ia berharap pemangku kebijakan di Kabupaten Tanjungjabung Barat tidak menutup mata atas kasus yang dialaminya.

Pasalnya, kasus yang tengah bergulir tersebut sudah dilaporkan secara resmi melalui secari kertas kepada Bupati Tanjung Jabung Barat. Namun, hingga kini belum ada juga jawaban.

Tidak hanya itu saja, Arifin juga melaporkan kasus yang menimpa mertuanya itu ke Dewan Kabupaten Tanjabbar sebagai wakilnya di Legislatif.

“Saya sudah mengadukan hal tanah ini ke bupati, DPRD namun sampai kini tak ada jawaban. Beginilah nasib masyarakat kecil jika berlawanan bangsawan yang berdarah biru,” cetus Arifin dengan rasa kecewa, Sabtu (2/10/21).

Di balik kisah pilu nenek Asmah membuat kediamannya didatangi para simpatisan dari berbagai daerah, baik itu tokoh masyarakat Muaro Jambi, Tanjab Timur maupun dari Muaro Bulian.

“Iya kedatangan mereka hanya bentuk dukungan moral terhadap kami” ucap tukasnya.

Selain itu, Arifin juga mengatakan Humas PT PSJ Makin Grup juga tak pernah mau diajak berkomunikasi terkait permasalahan lahan ibu mertuanya.

“Pihak makin, Humasnya tak mau komunikasi sama kami, terbukti pernah saya ajak musyawarah dikantor desa namun humasnya tak datang-datang, padahal saya dan pak kades serta masyarakat lainnya sudah menunggu dikantor desa” ucap Arifin.

“Pada saat itu bukan kami dari desa ini saja yang hadir dikantor desa itu, Kapolpos juga hadir, juga nunggu namun pihak makin tidak datang, sedangkan PT MAKIN kami undang” tambah Arifin dengan suara lantang.

Maka dari itu, dia berharap kepada Bupati dan Dewan Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk segera membantu penyelesaian masalah sengketa lahan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan UUD 1945 pada pasal 33 ayat 3, bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Uraian undang-undang diatas jelas menyatakan untuk kemakmuran rakyat.
Sejatinya tugas negara adalah memakmurkan rakyatnya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *