Cegah Terjadinya Kebakaran Lagi, Lahan Bekas Karhutla Seluas 35 Ribu Ha Bakal Dikelola TNI

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Agar tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi Jambi, lahan bekas kebakaran pada tahun 2015 dan 2019 seluas 35 ribu hektar siap diambil alih oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ini dibenarkan Komandan Korem 042/Garuda Putih (Gapu) M Zulkifl, bahwa pihaknya berharap bisa cepat terealisasi.

“Dengan berpindah pengelolaan di tangan TNI, diharapkan dapat menghentikan terjadinya kebakaran lahan lagi seperti tahun yang sudah-sudah,” tukas Danrem, Jumat (8/10/2021).

Karena itu, dia juga berharap semua pihak mendukung penuh upaya TNI ini. “Bantuan dari pihak pemerintah Plprovinsi, Polri, BPBD serta pemerintah kabupaten yang sudah mendukung upaya TNI mengambil alih 35 ribu hektar lahan di Kumpeh Ulu agar dapat terselesaikan. Untuk saat ini, sedang dalam proses pengelolaan oleh TNI,” ungkap Zulkifli.

Diakuinya, ini diketahui saat hari lahirnya TNI ke 76 lalu. “Alhamdulillah di hari lahir TNI ini ada satu kado diberikan kepada masyarakat Provinsi Jambi, lahan kebakaran pada 2015 dan 2019 milik sebuah perusahaan berhasil diambil alih oleh TNI,” tandasnya.

Untuk proses selanjutnya, sambung Danrem, akan diproses oleh tim. “Setelah lahan dalam pengelolaan TNI, kita akan membentuk tim yang saat ini masih dalam proses,” imbuh Zulkifli.

Untuk diketahui, berdasarkan pantauan sensor modis (Satelit Terra Aqua dan Suomi NPP), pada 2019 sampai dengan berakhirnya status siaga karhutla hingga 10 November 2019 lalu, terpantau hot spot sebanyak 7.048 titik, sedangkan jumlah lahan yang terbakar seluas 11.732 hektare.

Sedangkan, lahan kebakaran terluas di Kabupaten Muarojambi dengan 4.054 hektare, dan terkecil di Kabupaten Merangin dengan 126 hektare.

Karhutla telah menyebabkan kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim serta memunculkan asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu arus transportasi baik darat, laut dan udara.

(azhari)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *