Sudah Diadili MA, Bangunan Liar Milik Suwarni Pemkot Jambi Tak Berdaya 

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Pemerintah Kota Jambi seolah tak berdaya terhadap bangunan liar milik Suwarni. Bangunan yang berdiri diatas drainase atau sungai di Rt 01, Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi masih berdiri kokoh hingga saat ini.

Mahruzar, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Jambi mengaku untuk mengeksekusi bangunan liar tersebut butuh anggaran dan saat ini Pemkot Jambi belum memiliki anggaran.

“Ya itu memang tinggal eksekusi, eksekusi tidak hanya sekedar menghancurkan tapi perlu penanganan untuk merobohkannya, yang jelas perlu biaya juga, belum teranggarkan dari kemarin-kemarin,” ujar Mahruzar.

Kendati demikian katanya, IMB bangunan yang sebelumnya dibangun oleh Charles Robin Lie pada tahun 2013 lalu selaku pihak pengembang sekaligus sebagai Youtuber Jambi itu telah dibekukan alias izinnya telah dicabut.

“Tapi intinya itu bangunan sudah tidak memiliki IMB lagi, istilahnya tidak dibenarkan lagi hanya tinggal eksekusi,” paparnya.

Selain itu, ia belum bisa mastikan kapan akan dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut. Hanya saja, dia berharap sesegera mungkin dilakukan eksekusi terhadap bangunan tersebut.

“Tapi kami akan berkordinasi dengan PU apakah akan dieksekusi segera dengan alat yang ada di PU. Kami berharap dalam waktu dekat segera dieksekusi,” tukasnya.

Untuk diketahui, objek bangunan tersebut sempat memiliki IMB yang dikeluarkan oleh pihak PTSP Kota Jambi. Kendati demikian, izin IMB tersebut kembali dibatalkan oleh pihak PTSP Kota Jambi.

Lantas, tidak terima atas pembatalan tersebut, Suwarni lalu mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia selaku penggugat dan pihak PTSP Kota Jambi sebagai tergugat.

Namun, dalam salinan putusan MA dengan nomor 228 K/TUN/2015 permohonan kasasi ditolak. Bahwa, dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.

Junaidi Singarimbun, Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi meminta kepada Pemerintah Kota Jambi bersikap tegas terhadap bangunan liar yang ada dikawasan Kota Jambi.

Menurutnya, bangunan ruko yang berdiri diatas drainase tersebut telah bergulir diranah hukum sejak 2013 lalu antara Suwarni dan Pemkot Jambi, dan putusan hukum dimenangkan oleh Pemkot Jambi selaku tergugat.

“Tinggal dieksekusi, itu punya ibu Suwarni.  Pemerintah Kota memang sudah menang karena itu (Ruko) diatas drainase, itu harus dibongkar kalo memang sudah ada keputusan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/21).

Ia menilai, Pemkot Jambi tidak tegas, bagaimana tidak, persoalan bangunan liar yang dibangun oleh pengembang Charles Robin Lie sudah berlangsung cukup lama dan tidak dieksekusi oleh Pemkot Jambi.

“Jangan bangunan yang kecil-kecil dan kios-kios aja main rubuh, lapak kaki lima main rubuh, itu juga dirubuhin juga gitu itu maunya kita berlaku adil yang kecil dibongkar yang itu (ruko) juga harus dibongkar,” tukasnya.

Terkait hal itu, Charles Robin Lie tidak menanggapinya, hanya saja pesan elektronik yang dikirim keponsel pribadinya ia hanya membalas dengan link konten yuotubenya.

Terpisah, Suwarni yang merupakan pemilik tanah sekaligus ruko tersebut mengakui jika bangunan itu sebelumnya dibangun oleh Charles Robin Lie yang dibangun sejak tahun 2013 silam.

Diakuinya, bangunan itu tidak memiliki izin secara tehnis dari PUPR Provinsi Jambi. Bahkan, kata dia sebelumnya ia meminta Charles selaku pengembang dari bangunan itu untuk segera menyelesaikan masalah perizinannya.

Maka dari itu, dia mendesak Charles Robin Lie untuk segera menyelesaikan semua perizin yang berkaitan, karena menurutnya perjanjian awal semua perizinan diurus oleh Charles.

“Saya minta diselesaikan perizinannya, bahwa ditata kota ini tidak ada masalah, jika bermasalah cepat bongkar, dan dia ganti dan dibangun satu ruko ditempat lain, simpel dan aku tidak mau rumit,” ujarnya pada 20 September 2021 lalu.

Menurutnya, Charles merupakan orang tidak berkomitmen. Pasalnya, setiap kali diminta pertanggungjawabannya atas perizinan bangunan tersebut Charles selalu saja berdalih menunggu dari Robin yang merupakan orangtua Charles.

“Dua tiga bulan lalu saya hubungi, dia bilang tunggu bapaknya, berarti dia sekarang di anak bayi tunggu bapaknya semua. Karena bangunan ini diambil alih oleh bapaknya,” tukasnya.

Kemudian disadur dari media Jambiekpres.co.id, Charles Robin Lie pernah ditetap menjadi tersangka oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) ,Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi.

Penetapan Charles sebagai tersangka, karena dirinya terlibat  dalam kasus pembangunan Ruko di atas drainase atau sungai tersebut. Namun, kelanjutan kasus itu hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi.

Penulis: Budi Harto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *