Tersandung Kasus Bangunan Liar, Bob Bee Builder Mangkir dari Panggilan Penyidik

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Charles Robin Lie mangkir dari panggilan penyidik Sat Pol PP Kota Jambi. Pemanggilan Charles terkait dengan bangunan liar yang berada di atas drainase atau sungai di Rt 01, Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi.

“Belum ada dia datang, belum ada konfirmasi juga dari dia,” ujar Subandi, Selaku Kasi Penindakan PPNS Sat Pol PP Kota Jambi saat dihubungi via telepon, Kamis (14/10/21).

Menurutnya, sesuai dengan undangan yang dilayangkan oleh Pol PP Kota Jambi, Charles Robin Lie dijadwalkan pemeriksaannya pada hari Rabu (13/10/21) kemarin. Namun, hingga saat ini kehadirannya di Mako Sat Pol PP Kota Jambi belum juga terlihat batang hidungnya.

“Pemanggilannya kemarin tapi sampai sekarang (kamis,red) belum ada, kemarinkan sudah disampaikan untuk undangannya,” tukasnya.

Kemudian, terkait alasan pemanggilan terhadap Charles yang juga merupakan Youtuber itu, Subandi enggan menanggapinya, ia menyarankan untuk langsung untuk menanyakan hal tersebut ke atasannya langsung yang dinilai lebih berwenang menjawabnya.

“Kalo itu kekantor aja bang, temui bang Aan, saya mau sholat dulu bang, karena soal itu dia bidang kabidnya,” imbuhnya sembari menutup panggilan teleponnya.

Untuk diketahui, bangunan liar yang menjadi objek persoalan tersebut dibangun oleh Charles selaku pihak pengembang dengan sistem bagi bangun dengan Suwarni selaku pemilik tanah sempat bergulir di PTUN Jambi antara PTSP Kota Jambi selaku tergugat.

Disalin dari Jambi dari Jambi Independent, pada putusan PN Jambi Nomor 718/Pid.Sus/2014/PN.Jmb.Tanggal 23 April 2015, Charles Robin Lie dinyatakan bersalah melakukan dengan sengaja kegiatan pelaksanaan kontruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasrkan pada norma standar, pedoman dan manual.

Kemudian, ia dijatuhkan pidana penjara 2 bulan. Namun pidana tersebut tidak dijalani, kecuali jika kemudian hari ada putusan pidana sebelum berkahir masa percobaan 4 bulan. Ia juga didenda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti kurungan badan selama 2 bulan.

Tidak hanya sampai disitu, pihak Charles Cs tidak puas lalu mengajukan permohanan kasasi di Mahkamah Agung RI. Lagi-lagi, dalam putusannya pihak Charles Cs harus menelan kekalahan.

Pasalnya, dalam putusan MA dengan nomor 228 K/TUN/2015 permohonan kasasi ditolak. Bahwa, dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.

Namun, sejak bergulirnya putusan hukum tersebut hingga saat ini belum dilakukan eksekusi terhadap bangunan liar tersebut, Pemkot Jambi berdalih belum dieksekusinya bangunan tersebut karena masih terkendala anggaran.

“Ya itu memang tinggal eksekusi, eksekusi tidak hanya sekedar menghancurkan tapi perlu penanganan untuk merobohkannya, yang jelas perlu biaya juga, belum teranggarkan dari kemarin-kemarin,” ujar Mahruzar.

Kendati demikian katanya, IMB bangunan yang sebelumnya dibangun oleh Charles Robin Lie pada tahun 2013 lalu selaku pihak pengembang sekaligus sebagai Youtuber Jambi itu telah dibekukan alias izinnya telah dicabut.

“Tapi intinya itu bangunan sudah tidak memiliki IMB lagi, istilahnya tidak dibenarkan lagi hanya tinggal eksekusi,” paparnya.

Selain itu, ia belum bisa mastikan kapan akan dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut. Hanya saja, dia berharap sesegera mungkin dilakukan eksekusi terhadap bangunan tersebut.

“Tapi kami akan berkordinasi dengan PU apakah akan dieksekusi segera dengan alat yang ada di PU. Kami berharap dalam waktu dekat segera dieksekusi,” ujarnya pada 7 Oktober lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *