Bimtek Kades Merangin dan Tebo Terindikasi Adanya Upaya Melawan Hukum oleh Pihak Penyelenggara

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Polemik yang terjadi pada Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Banding (Stuba) di Kabupaten Muarotebo dan Merangin, menjadi perhatian khusus Aktivis Jambi, Jamhuri.

Ketua LSM 9 Jambi ini menilai bahwa kegiatan Bimtek dan Stuba yang gelar APDESI Merangin dan Muarotebo belum ini, terindikasi adanya upaya melawan hukum oleh pihak penyelenggara dan lembaga terkait.

“Melihat dari daerah yang terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang patut diduga kuat untuk diyakini adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi ceritanya sama persis, hanya berbeda pada akumulasi anggaran yang dipergunakan,” kata Jamhuri, Minggu (31/10/2021).

Dirinya menduga adanya konsporasi yang tertata sedemikian rupa ataupun merupakan suatu kejahatan yang terstruktur, terorganisir dan systematis dalam tifologi (jenis, red) .

“Ini seperti kejahatan luar biasa (Ordinary Crime) yang dilakukan dengan cara memanfaatkan kesempatan ataupun dengan pola aji mumpung, mumpung berkuasa mumpung punya kesempatan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, para oknum terduga terkesan begitu berani melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Jelas sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku adalah perbuatan melawan hukum. Hal ini menunjukan begitu lemahnya efek jera yang ditimbulkan dari suatu proses penegakan hukum (law enforcement) khususnya tindak pidana Korupsi dan tidak menutup kemungkinan keberanian oknum dimaksud karena adanya actor intlektual yang diyakini memiliki kekuatan besar (the big Power) yang diyakini akan memberikan kesaktian khusus kebal hukum. Kebal malu yang menkoordinir perbuatan yang terindikasi dengan sengaja dilakukan,” sebut Jamhuri.

Menurut dia, tak ada alasan Kepala Desa tidak mengerti aturan apalagi pihak ADPESI sebagai lembaga yang menkoordinir pemerintahan desa. Hal mustahil tidak mengerti aturan dan jangan menjadi lembaga super body hingga terkesan menjadi tandingan Legislatif.

Namun, kata Jamhuri, bisa
saja ADPESI hanya lah kumpulan boneka – boneka hidup yang merupakan alat yang akan dipergunakan oleh oknum menjadi inisiator atau memiliki pemikiran memanfaatkan keuangan negara untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.

“Dari akumulasi kejadian yang ada yang melibatkan orang banyak dengan motivasi yang sama jelas ini, suatu kesengajaan yang dilakukan dengan suatu koordinator tertentu.”

Terlepas dari kejadian di Kabupaten Tebo, sementara daerah lain seperti Kabupaten Merangin belum tersentuh proses hukum baru sebatas DPRD, dewan bukan lembaga penegakan hukum (Yudikatif).

“Persoalannya sekarang adalah bagaimana tindakan pihak aparat penegak hukum dalam menyelamatkan keuangan negara, baik itu Kepolisian maupun pihak Kejaksaan untuk merespont laporan terbuka yang dilansir oleh kawan – kawan wartawan, tak ada alasan harus menunggu audit dari auditor negara, bisa saja nanti meminta dilakukan audit investigasi,” ucapnya.

“Jangan nanti norma hukum yang mengatur persamaan hak dan kedudukan dimata hukum (aquality before the law) hanya sebatas tulisan buram diatas kertas kusam sejarah perjalanan anak bangsa,” tutup Jamhuri.

Sumber: Pemayung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *