Ditengah Kehidupan Morat Marit Diterjang Covid-19, PLN Ancam Putuskan Listrik Bagi Konsumen Telat Bayar

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Kebijakan PT PLN (Persero) terhadap konsumen baru-baru ini menimbulkan berbagai reaksi ditengah masyarakat. Pasalnya, PT PLN mengancam akan memutuskan aliran listrik bagi konsumen di Jambi meski telat pembayaran tagihan belum genap satu bulan.

Jamhuri, Ketua LSM 9 Jambi menilai kebijakan itu tidak tepat ditengah terseoknya perekonomian masyarakat oleh Pandemi Covid-19.

“Kebijakan itu boleh-boleh saja, boleh saja mereka laksanakan peraturan perusahaan (the rule’s company) tapi persoalannya timingnya yang tidak tepat, disaat kondisi perekonomian lagi morat marit pasca Pandemi Covid 19,” tukasnya, Kamis (4/11/21).

Menurutnya, seharusnya pihak PLN selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) punya toleransi terhadap kemampuan keuangan masyarakat yang saat ini tengah terpukul akibat Covid-19.

“Aneh kalau pra pandemi ada toleransi sampai batas keterlambatan dua bulan baru ada tindakan, sekarang dimassa – massa sulit koq berlaku keras dan tegas? Jadi pihak PLN tidak mendidik masyarakat disiplin dan belum mampu mengayomi masyarakat,” sambungnya.

Dengan demikian kata dia, jelas masyarakat akan terkejut dengan surat pemberitahuan tersebut, kalau katanya sudah diketahui konsumen sesuai perjanjian kerjasama para pihak pertanyaannya konsumen mana yang memiliki clausul kerjasama dimaksud?

“Yang terjadi selama ini masyarakat hanya membaca dan tanda tangan, tidak diberikan apa yang menjadi hak konsumen sebagaimana kaidah dan/atau norma hukum perdata tentang sesuatu perikatan perjanjian,” imbuhnya.

Sebelumnya Ibnu Kholdun menilai, kebijakan PLN soal pemberitahuan pemutusan sementara sambungan listrik terhadap pelanggan yang telat membayar tagihan belum genap satu bulan tersebut adalah merugikan masyarakat.

“Tentunya kebijakan ini memberatkan dan merugikan masyarakat,”kata Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun.

Atas persoalan tersebut, Ibnu Kholdun telah melayangkan surat ke DPRD Kota Jambi.

“Terhadap masalah ini kami sudah layangkan surat ke DPRD Kota Jambi untuk dilakukan hearing. Jadi tinggal tunggu jadwalnya saja dari DPRD Kota Jambi,” terangnya.

Manager PLN Jambi, Hanfi saat dikonfirmasi menyebutkan, jika aturan batas akhir pembayaran adalah pada tanggal 20 setiap bulannya. Jika lewat dari tanggal tersebut, maka pihak PLN berhak memutus sementara sambungan listrik.

“1 bulan, batas akhir pembayaran 20. Kalau tanggal 21 PLN berhak melakukan pemutusan sementara,” ujar Hanfi.

Menurutnya, aturan ini sudah tertera sejak dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara pihak PLN dengan konsumen.

“Sudah ada dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik. Sejak berlangganan PLN, harusnya pelanggan sudah tau hak dan kewajibannya,”tandasnya.

Penulis: Budi Harto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *