Berikut Tugas Polisi Militer untuk Penegakan Hukum Bagi Anggota TNI

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Polisi Militer yang biasanya dikenali dengan inisial PM atau POM adalah polisi dari organisasi militer yang memiliki tugas menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, serta tata tertib dalam lingkungan militer suatu negara untuk mendukung tugas pokok militer menegakkan kedaulatan sebuah Negara.

Melansir dari berbagai sumber, inilah beberapa tugas PM:

1. Melaksanakan penegakan hukum.

2. Melaksanakan penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik.

3. Melaksanakan penyidikan.

4. Melaksanakan penegakan disiplin dan tata tertib militer.

5. Melaksanakan pengawalan protokoler kenegaraan.

6. Melaksanakan penyelenggaraan SIM TNI dan pengendalian lalu lintas militer.

7. Melaksanakan pengurusan tahanan tawanan perang, interniran perang, dan tahanan keadaan bahaya/operasi militer.

Dalam Surat Keputusan Panglima Nomor: KEP/1/III/2004 Tanggal 26 maret 2004. Fungsi dan tugas utama kepolisian militer di lingkungan TNI termasuk menangani kasus tindak kriminal atau pelanggaran yang dilakukan termasuk oleh anggota provos.

TNI memiliki kecabangan, salah satunya adalah Polisi Militer. Polisi Militer (PM) adalah aib satu fungsi teknis militer umum TNI dan anggota dari Puspom TNI yang memerankan menyelenggarakan bantuan administrasi kepada satuan-satuan jajaran TNI AD sebagai perwujudan dan pembinaan menempuh penyelenggaraan fungsi-fungsi PM.

Polisi Militer memiliki pakaian khusus untuk bertugas. Mereka menggunakan seragam baret biru dan miring ke kiri. Dengan logo satya wira wicaksana serta dilengkapi dengan bed bertuliskan PM. VALMAI ALZENA KARLA.

Sumber: Tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *