Galian C Milik KR di Batang Asam Diduga Tanpa Izin

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Terlihat lobang yang menganga dengan mesin Dompeng yang terapung ditengah air, disertai pipa yang cukup besar, yang mana diketahui pipa tersebut menghantarkan batu dan pasir kedarat.

Dalam pantauan tim awak media dilokasi, terdapat pasir dan batu (sertu) yang mengunung, aktivitas usaha ini diduga tidak mengantongi izin.

Dugaan galian tambang batu ilegal ini berlokasi di Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Saat ditemui dilokasi galian, pekerja mengatakan, pemilik usaha galian tersebut tidak berada ditempat.

Atas hal tersebut awak media mencoba konfirmasi Via WhatssApp.

Saat dikonfirmasi pemilik yang diketahui berinisial KR tidak menanggapi, pertanyaan awak media.

Berkali-kali awak media mengkonfirmasi mengenai izin galian tersebut, namun KR tetap membisu.

Di sisi lain masyarakat setempat mengatakan KR membuka usaha galian memang Tanpa izin, karna menurut warga KR seorang juragan yang tidak mungkin ada yang mampu mempertanyakan usahanya.

“Mana mungkin ada yang berani mempertanyakan izin dari usaha tersebut, karna yang punya juragan” pungkas warga saat ditemui tidak berapa jauh dari lokasi galian, Selasa (9/11/2021).

Di tempat yang berbeda, seorang warga Batang asam atas nama Damianto mengatakan penambang galian C tanpa izin dapat diancam pidana.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang No 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba)” Sebut nya.

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan Tampa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP.100 miliar” jelas Damianto lagi.

“Dengan demikian Juragan KR tidak bisa terlepas dari aturan tersebut” tambahnya

Damianto menegaskan, jangankan pemilik tambang galian C tersebut, pembeli dari hasil ilegal, itupun bisa dipidanakan.

“Tidak hanya pelaku penggalian C (Tampa izin resmi) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karna apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau yang disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana” tutupnya (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *