• PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Jambi
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER
No Result
View All Result
Kabar Daerah Jambi
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Waduh, Sindikat Pencurian Buku Nikah Libatkan Ketua RT dan Imam Masjid 

November 14, 2021
in HEADLINE
Waduh, Sindikat Pencurian Buku Nikah Libatkan Ketua RT dan Imam Masjid 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Tim Petir Reskrim Polres Bungo, berhasil meringkus sindikat pencurian ribuan buku nikah di Kantor Kemenag, Kabupaten Bungo, Jambi. Ironisnya, diantara empat pelaku yang ditangkap terdapat oknum ketua RT dan imam masjid.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputra mengatakan, awalnya tim Petir Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan Agam (37). “Pelaku Agam ini yang menjadi eksekutor pencurian ribuan buku nikah di Kantor Kemenag Bungo. Dia ditangkap, Jumat (12/11) di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang Sumatera Barat lalu,” tegasnya saat dihubungi, Minggu (14/11/2021).

Dari hasil pengembangan, ketiga pelaku lainnya diketahui sebagai penadah buku nikah hasil curian.

Ketiganya bernama Hendrizal (36) warga Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Selanjutnya, Yurnalis (66) warga Bangkinang, Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Satunya lagi, Bachtiar (68) warga Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. Mereka ini diringkus di Pesisir Sumatera Barat dan di Riau.

“Mereka ini termasuk sindikat pencuri buku nikah. Soalnya, aksi mereka ini sudah berkali-kali dilakukan. Ada 7 kali. Jadi, para pelaku ini juga sudah biasa mencuri buku nikah dengan sasaran kantor Kemenag dan KUA yang ada di Sumatera,” tegas Guntur.

ArtikelLainya

Investasi Bodong di Merangin, Korban Rugi Hingga Rp8 M

Ingin Buatkan Rumah Orangtuanya, Esi jadi Driver Cantik Batubara 

Polisi Jambi Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri Wanita Berhijab di Jembatan Gentala Arasy

Diakuinya, pelaku sindikat pencurian buku nikah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres menceritakan, dari hasil pengembangan pelaku Agam, petugas membekuk tiga orang rekannya. “Setelah diamankan, diketahui ketiganya sebagai penadahnya. Mereka keahliannya berbeda-beda, agar aksinya mudah dipercaya para korban untuk memiliki buku nikah,” ujarnya.

Dia menambahkan, dua penadah yang ditangkap karakternya sangat berbeda-beda karena memiliki keahlian khusus. “Salah satunya oknum imam masjid dan ketua RT. Untuk oknum ketua RT ini, mempunyai riwayat silsilah bisa mengurus pernikahan,” tukasnya.

Tidak hanya sisa buku nikah hasil curian yang berhasil diamankan, petugas juga menemukan bukti tambahan lainnya. “Ada stempel-stempel dan buku yang gunanya ketika ada yang melakukan pernikahan seolah-olah resmi diurus oleh kementrian agama,” tutur Kapolres.

Menurutnya, keahlian dan pengetahuan bersangkutan para penadah bisa berbahaya untuk kepentingan hubungan lainnya. “Ya, pelaku utama dan penadah merupakan ahli spesialis buku nikah,” tandas Guntur.

Dari hasil penyelidikan, buku nikah yang dicuri bisa dijual Rp100 hingga Rp200 ribu. Namun, ketika sudah diisi bisa lebih tinggi lagi harganya.

“Dalam aksi pencurian tersebut, ada juga keterlibatan orang dalam, tapi sudah dipecat dari kemenag. Saat ini sedang diselidiki oleh Polres Bungo,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, sindikat ini sudah tujuh kali mencuri buku nikah baik di KUA maupun di kemenag. “6 di wilayah Sumatera Barat dan 1 kali di wilayah Bungo,” tegas Guntur.

Akibat perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sedangkan untuk pelaku penadah, mereka disangkakan dengan Pasal 480.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka ditahan di sel tahanan Polres Bungo. Mereka masih terus dimintai keterangan, untuk membongkar adanya pelaku lainnya.

Untuk diketahui, setidaknya ada 3000 buku nikah yang dibawa kabur oleh pencuri. Akibatnya, pihak Kemenag Bugo diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp900 juta.

(azhari)

ShareTweetSend
Previous Post

Pulang Kampung, Al Haris Disambut Adat dan Tradisi Khas Jangkat

Next Post

Sat PJR Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Sabu 4 Kg 

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua