Sempat Makan Lapek Ubi di Rumah Korban, Dua Residivis Baru Bebas dari Lapas ini Ditangkap Polisi Lagi

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Surianto dan Dicky ini masih belum kapok melakukan aksinya. Baru saja menghirup udara segar, teman karib tersebut ditangkap tim Reskrim Polres Muarojambi lagi usai melakukan percobaan pencurian di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi pada Jumat (19/11/2021) kemarin.
Kasihumas AKP Amradi membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku. Kedua pelaku tersebut, katanya, masuk melalui jendela samping rumah milik korban dengan cara menarik jendela dan masuk ke dalam rumah korban.
Saat itu, pelaku Surianto mengintip ke tiga kamar dalam rumah milik korban. Namun, pelaku tidak mendapatkan barang hasil curian.
Karena lapar, melihat ada makanan lapek ubi yang berada di atas meja dapur milik korban, langsung di makan pelaku. Setelah itu, Surianto keluar melalui jendela tempat dia masuk pertama.
Sementara itu, pelaku Dicky berada di luar rumah korban. Dia hanya berdiri di belakang rumah korban untuk memantau situasi.
Beruntung, keberadaan kedua pelaku ini diketahui warga sekitar, Adi yang melihat para pelaku berjalan dengan cara mengendap-endap.
Lantaran curiga dengan gerak-gerik pelaku, akhirnya saksi menghubungi piket Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Polres Muarojambi.
Tidak membuang waktu lagi, petugas langsung bergerak cepat turun ke lokasi, untuk mencari dan menangkap para pelaku ini.
“Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya para pelaku dapat diamankan dengan dibantu oleh warga sekitar tanpa perlawanan,” ungkap Amradi, Sabtu (20/11/2021).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa Sekrap gagang kuning yang merupakan milik pelaku Dicky, bekas bungkusan daun pisang ditemukan dalam saku celana pelaku Surianto.
Dari catatan kepolisian, ternyata kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
“‘Kedua orang pelaku ini merupakan residivis. Surianto ini merupakan pelaku pencurian dan pemberatan (curat) sebanyak 5 kali,” tukasnya.
Dia menambahkan, terakhir pelaku diproses di Polsek Kotabaru, dan baru bebas 17 hari lalu dari Lapas atau pada tanggal 3 November 2021 lalu.
“Sedangkan pelaku Dicky ini juga merupakan residivis pelaku curat 2 kali. Terakhir pelaku diproses di Polsek Jambi Timur dan baru bebas 3 bulan 3 hari lalu dari Lapas,” kata Amradi.
Dari keterangan kedua orang pelaku, sambungnya, bahwa para pelaku ini banyak melakukan tindak pidana curat di wilayah hukum Polsek Kumpeh.
“Kedua pelaku masih diamankan petugas di Polres Muarojambi dan masih tetap dilakukan pengembangan,” imbuh Amradi.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *