Tertibkan Truk Batubara, Ditlantas Polda Jambi Temukan Para Transportir Kelabui DO Muatan 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi berhasil menertibkan dan penindakan ratusan mobil angkutan (truk) Batu Bara di tiga wilayah berbeda.

Tidak hanya yang melebihi kapasitas (over loading), petugas juga mengamankan para transportir mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan jumlah muatan atau tonase dalam dokumen perjalanan (DO).

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini untuk menekan, menertibkan dan menindak pelanggaran yang jika dibiarkan akan berdampak kepada munculnya kecelakaan yang melibatkan angkutan batu bara.

“Kegiatan seperti ini akan terus kita laksanakan dan dievaluasi sampai pera pengemudi angkutan batu bara tertib. Kita mulai dari segi muatan truk, dokumen muatan, administrasi pengemudi dan administrasi kendaraan,” ungkapnya, Minggu (5/12/2021).

Ironisnya, untuk meloloskan muatan batu bara tersebut, para transportir nekat mengelabui petugas.

“Ya, di lapangan kita temukan para transportir mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan jumlah muatan atau tonase dalam dokumen perjalanan (DO),” ujar Heru.

Selain itu, katanya, ada juga DO yang terindikasi menurunkan jumlah muatan, muatan sebenarnya 9 sampai dengan 10 ton, ditulis dalam DO 8 ton agar tidak ditindak.

“Ini justru lebih parah pelanggaranya, kami sudah berkoordinasi dengan Dirkrimsus untuk menyelidiki hal ini dan akan dilakukan penyidikan. Jika ditemukan nantinya akan kita tindak pidanakan,” tandas Heru.

Dia juga menegaskan, untuk para transportir berkewajiban mengecek, apakah sopir yang diperkerjakan untuk mengangkut batu bara memiliki SIM, minimal SIM B1. Sedangkan untuk truknya harus dilengkapi dengan STNK dan KIR yang masih berlaku atau masih hidup.

“Jika tidak dilakukan, apabila terjadi kecelakaan nantinya, maka pemilik truk dan transportir bisa ikut menjadi tersangka,” tukas Heru.

Diakuinya, dalam kegiatan penertiban ini, dilakukan di tiga titik berbeda, yakni rd Sijenjang, Terminal Truk Talang Gulo Kotabaru, Kota Jambi dan di Jembatan Timbang Muarotembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Setelah direkapitulasi, pihaknya telah menjaring dan menindak 200 lebih truk yang melakukan pelanggaran.

“Pelanggaran yang kita temukan berupa over load, tidak memiliki SIM, KIR tidak aktif, tidak adanya STNK dan lain sebagainya,” tuturnya.

Sementara, berbagai dalih dan alasan sopir yang didengarkan. “Tolong diingatkan para transportir agar mentaati ketentuan muatanya tidak lebih dari 8 ton,” harap Heru.

Disamping itu, Dirlantas juga mengingatkan kepada pemilik perusahaan atau transportir, agar memberikan waktu istirahat kepada sopir, sehingga tidak terjadi kelelahan yang menimbulkan banyak dampak di jalan raya.

“Memberikan waktu istirahat kepada sopir, sehingga tidak terjadi kelelahan hal ini sesuai Pasal 90 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan. Dimana pengemudi setiap 4 jam harus istirahat minimal setengah jam,” harapnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga menghimbau kepada para transportir dan pemilik batu bara agar menyediakan timbangan di tempat muat atau loading batu bara, dalam upaya mentaati ketentuan muatanya tidak lebih 8 ton.

“Sehingga, jika semua telah dilakukan sesuai aturan, maka nantinya akan meminimalisir kejadian laka lantas yang melibatkan angkutan batu bara,” imbuh Heru.

(azhari)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *