DPRD Muarojambi Tetapkan APBD 2022 Sebesar Rp1,337 T

JAMBI.KABARDAERAH.COM – DPRD Muaro Jambi menggelar sidang paripurna pengesahan Ranperda APBD Muaro Jambi tahun anggaran 2022. Sidang paripurna tersebut digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Muaro Jambi.

Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti dengan didampingi Wakil Ketua II Ahmad Haikal. Sementara dari pihak eksekutif hadir Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro, beserta para kepala OPD, dan camat. Selain itu hadir juga para anggota dewan, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Setelah sidang paripurna dinyatakan dibuka, Pimpinan sidang selanjutnya mempersilahkan masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi atas Ranperda APBD Muaro Jambi TA 2022. Dari total delapan fraksi yang ada di DPRD Muaro Jambi, sebanyak enam fraksi menyatakan setuju atas Ranperda APBD Muaro Jambi 2022 untuk disahkan menjadi Perda Muaro Jambi. Sementara dua fraksi lainnya yaitu Gerindra dan PPP tidak menyampaikan pendapat akhir dalam pengesahan Ranperda ini.

Adapun postur APBD Muaro Jambi yang ditetapkan untuk 2022 mendatang adalah sebagai berikut:

Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.333.199.774.857 (satu trilyun tiga ratus tiga puluh tiga milyar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah), dengan rincian :

Pendapatan asli daerah sebesar sebesar Rp.106.488.649.552 (seratus enam milyar empat ratus delapan puluh delapan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh dua rupiah).

Pendapatan transfer sebesar Rp.1.226.211.125.305 (satu trilyun dua ratus dua puluh enam milyar dua ratus sebelas juta seratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima rupiah).

Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp.1.377.849.666.915 (satu trilyun tiga ratus tujuh puluh tujuh milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta enam ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus lima belas rupiah).

Pembiayaan netto sebesar Rp.44.649.892.058 (empat puluh empat miliar enam ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah). dengan rincian sebagai berikut:

penerimaan pembiayaan sebesar Rp.49.649.892.058 (empat puluh sembilan milyar enam ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah).

pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada dewan dan seluruh jajaran eksekutif yang telah sukses mengesahkan Perda APBD Muaro Jambi tahun anggaran 2022 dengan tepat waktu ( RH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *