PT Dipo Finance di Polisikan Gara-gara Tahan BPKB Konsumen

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Perusahan kreditur PT Dipo Star Finance di Jambi akhirnya di polisikan. Hal itu bermula BPKB mobil milik salah satu konsumen tak kunjung diberikannya.

Padahal, menurut Iskandar, pembiayaan di PT Dipo Star Finance sudah dinyatakan lunas. Namun, beberapa kali pihaknya untuk melakukan pengambil BPKB tersebut tak kunjung diberikan.

Atas ulah itu kata dia, pihaknya pada Rabu (22/12/21) siang secara resmi melaporkan PT Dipo Finance kepihak Polresta Jambi karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Ya sekitar jam 12 tadi kami melaporkan ke Polresta, karena tidak ada kepastian dari mereka maka kita lapor polisi,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (22/12/21).

Menurutnya, kronologi pelaporan itu bermula pada saat iparnya bernama Elyzar mengambil mobil jenis Mitsubishi Expander pada tahun 2020 lalu melalui perusahaan pembiayaan PT Dipo Finance.

Namun, berselang tiga bulan kemudian iparnya tersebut meninggal dunia, maka kredit tersebut diteruskan oleh Maimaznah isterinya hingga lunas pada Oktober 2021 kemarin.

“Itu iparnya saya kira-kira tiga bulan kemudian dia meninggal, karena dia meninggal isterinya tidak mengerti dengan hukum sampai bulan oktober kemarin lunas,” kata dia.

Setelah lunas kata dia, pihaknya mintalah BPKB tersebut. Namun, pihak PT Dipo Finance tidak bisa memberikan dengan alasan masih ada terpaut tunggakan sebesar Rp.38 juta yang harus dilunasi.

Begitupun apa yang menjadi persyaratan yang diminta untuk pengambilan BPKB tersebut sudah dilengkapi termasuk keterangan kematian.

Kemudian kata dia, pihak pembiayaan pun tidak bisa menjelaskan secara detail denda apa yang dimaksud. Maka dari itu, iparnya melaporkan ihwal tersebut kepadanya.

“Setelah saya tindaklanjuti orang itupun tidak bisa memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya yang mengatakan bahwa ada tunggakan Rp.38 juta itu,” tukasnya.

Anehnya lagi kata dia, secara hukum seyogyanya pembiayaan di PT Dipo Finance sejak awal sudah dinyatakan lunas. Sebab, dalam perjanjian ansuransi tertulis bagi konsumen meninggal dunia maka ansuran berjalan dinyatakan lunas.

“Perjanjian kamu tertulis apa bila konsumen sudah meninggal itu lunas, karena sudah diansuransikan, karena iparnya saya ini tidak mengerti hukum dia terusin hingga lunas. Sekarang sudah lunas kemana BPKB nya,” ujarnya lagi.

Maka dari itu kata dia, pihak PT Dipo Finance tidak bisa menjawab ihwal tersebut maka pihaknya sepakat persoalan itu menempuh jalur hukum yang dilaporkan oleh Iskandar yang menwakili Maimaznah selaku konsumen.

Kemudian disalin dari Inilahjambi.com, pihak Dipo Star Finance yang diwakili oleh Judika, bagian BPKB mengatakan, pihaknya memang meminta berkas administrasi terkait kematian Elyuzar, namun berkas yang diberikan tidak sesuai dengan keinginan mereka.

“Jadi pihak Pak Elyuzar itu memberikan berkas-berkas kematian yang pernah mereka tujukan ke BRI. Bukan ke Dipo Star Finance. Jadi tidak bisa kami proses. Harusnya berkas yang mereka ajukan itu ditujukan ke kami (Dipo Star Finance) sehingga dapat diproses,” kata Judika, Rabu pagi kepada Inilah Jambi.

Ditanya soal tunggakan apa sebesar Rp38 juta itu, Judika mengatakan bahwa itu adalah denda berjalan yang menjadi tunggakan yang dilakukan oleh Elyuzar. “Kami punya bukti. Termasuk pemberitahuan denda berjalan ini kepada pihak Pak Elyuzar,” katanya.

Ditanya apakah denda tersebut dapat dihapus atau diberikan diskon atau potongan, Judika mengatakan, masih bisa dinegosiasikan dengan pihaknya. “Asal syaratnya lengkap. Soal denda itu bisa dinegosiasikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *