Bongkar Perdagangan Anak, Muncikari Dibawah Umur Ditangkap

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Kasus perdagangan anak untuk kebutuhan seks berhasil dibongkar Reskrim Polresta Jambi dibantu Ditreskrimum Polda Jambi. Ironisnya, dari empat pelaku yang diamankan, seorang muncikari masih berusia dibawah umur, yakni 15 tahun.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, keempat tersangka yakni, S (52) pelaku utama dan tiga mucikari, yakni, R (36) PIS (19), dan ARS (15),” ungkapnya, Senin (27/12/2021).

Terungkapnya kasus ini, setelah petugas mendapatkan laporan pada awal Desember 2021 lalu, adanya kehilangan anak.

Petugas pun langsung menyelidikinya. Usut punya usut, ternyata anak yang dilaporkan hilang tersebut berada di Jakarta.

ironisnya, anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S. Saat itu, korban diiming-imingi handphone dan uang jutaan rupiah.

Dalam pengembangannya, tersangka S sudah melakukan aksinya satu tahun ini. “Dari laporan yang kami terima, ada 13 korban yang usianya 13 hingga 15 tahun. Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah korbannya,” ujar Kapolresta.

Mulanya pelaku S berkenalan dengan R (36) dan PIS (19). Tidak hanya itu, keduanya berhasil disetubuhi pelaku di salah satu hotel di Jakarta.

Bukan hanya itu, untuk memenuhi hasrat birahinya tersebut, R dan PIS diminta mencarikan anak-anak wanita dibawah umur.

Dalam aksinya, R dan PIS berhasil membawa 13 orang gadis dibawah usia. “Mereka ini difasilitasi pelaku, ada yang menggunakan jalur darat dan udara. Usai diberikan uang sebesar 3 hingga Rp3,5, mereka disuruh pulang ke Jambi,” tukasnya.

Eko menambahkan, pelaku S ditangkap petugas saat melakukan aksi bejatnya dengan korbannya di salah satu hotel di Jakarta.

Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan, mengatakan, dalam kasus ini mengamankan satu orang pelaku dan 3 mucikari.

“Total ada empat kita amankan, satu pelaku utama inisial S dan tiga mucikari, yakni, R (36) PIS (19), dan ARS (15), ke tiganya merupakan warga Kota Jambi. Dan salah satu mucikari masih anak dibawah umur,” tutur Afrito.

Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka diamankan di Mapolresta Jambi, guna pemeriksaan lebih lanjut.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *