Gagahi 13 Korban Asal Jambi, Pedofil ini Dibekuk Polisi di Jakarta

JAMBI.KABARDAERAH.COM – 13 orang anak wanita dibawah umur yang merupakan warga Kota Jambi harus menjadi korban seorang pedofil (seseorang yang mengalami gangguan seksual yang memiliki ketertarikan seksual sendiri kepada anak di bawah umur, biasanya sebelum masuk usia puber).

Mereka berhasil “digagahi” (dicabuli) pelaku berinisial S (52) di Jakarta setelah diiming-imingi handphone dan uang jutaan rupiah melalui muncikari.

Ironisnya, muncikari tersebut juga pernah menjadi kebejatan hawa nafsu salah satu pengusaha hiburan malam di kota besar tersebut.

Beruntung, kasus tersebut terbongkar dan pelaku berhasil diamankan dengan 3 orang muncikari yang salah satunya masih dibawah umur, usai salah seorang keluarga korban melaporkan ke Polda Jambi dan Polresta atas kehilangan anaknya.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, usai menyelidiki laporan orang hilang tersebut, ternyata bukan hilang tapi menjadi korban pedofil.

“Pelaku kita amankan di salah satu hotel di Jakarta saat melakukan aksinya,” ujar Eko, Senin (27/12/2021).

Ironisnya, dari hasil pengembangan, pelaku merupakan predator anak. “Sejauh ini ada sebanyak 13 anak dibawah umur yang menjadi korbannya. Rata-rata masih pelajar SMP, dari usia 13 hingga 15 tahun di Jambi,” tegasnya.

Eko menambahkan, bukan tidak mungkin korban akan bertambah dan saat ini masih didalami petugas.

Untuk memenuhi hasrat bejatnya, pelaku mengiming-imingi handphone dan uang jutaan rupiah. “Sekali kencan, korban diberikan uang berkisar Rp3 hingga Rp3,5 juta,” terangnya.

Sedangkan Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswansi Irwan mengatakan mulanya pelaku S berkenalan dengan R (36) dan PIS (19).

Akibat rayuan mautnya, R dan PIS berhasil dicabuli pelaku. Tidak hanya itu, untuk memenuhi hasrat birahinya tersebut, R dan IS diminta mencarikan anak-anak wanita dibawah umur.

Dalam aksinya, R dan IS berhasil membawa belasan orang gadis dibawah usia. “Mereka ini difasilitasi pelaku, ada yang menggunakan jalur darat dan udara. Usai diberikan uang sebesar 3 hingga Rp3,5, mereka disuruh pulang ke Jambi,” tukasnya.

Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan, mengatakan, dalam kasus ini mengamankan satu orang pelaku dan 3 mucikari.

“Total ada empat kita amankan, satu pelaku utama inisial S dan tiga mucikari, yakni, R (36) PIS (19), dan ARS (15), ke tiganya merupakan warga Kota Jambi. Dan salah satu mucikari masih anak dibawah umur,” tutur Afrito.

Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka diamankan di Mapolresta Jambi.

(azhari)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *