Perbaiki Mobil, Konsumen Aniaya Pemilik Bengkel Hingga Tewas

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Dipicu pertengkaran hebat, pemilik bengkel spare park mobil bekas di kawasan Jalan Hayam Wuruk, RT 20, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dianiaya konsumennya hingga tewas.

Meski sempat kabur melarikan diri, tim Opsnal Macan Polsek Jelutung, Polresta Jambi berhasil mengungkap pelaku di kawasan Thehok, Kota Jambi.

Dari informasi yang didapat, pelaku berinisial SPR (48) yang merupakan warga Jalan Lintas Timur, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi bersama istrinya memperbaiki pintu mobil Triton miliknya.

Setelah negosiasi harga dengan korban berinisial JI, disepakati harga perbaikan. Namun tidak lama kemudian, entah apa yang memicu persoalan keduanya terlibat adu mulut.

Kemudian, pelaku membatalkan perbaikan pintu mobil sembari masuk ke dalam mobilnya untuk keluar dari bengkel.

Tapi, disaat pelaku memundurkan mobilnya, tiba-tiba mengenai kaki korban yang ada dibelakang. Tidak terima dengan ulah konsumennya tersebut, korban mencoba mengejar pelaku dengan cara masuk kedalam mobil milik pelaku yang tidak ada pintunya tadi.

Nahas bagi korban, pelaku langsung mengegas laju mobilnya dengan trek mundur hingga korban yang saat itu berada dalam mobil terpental jauh.

Akibatnya, tubuh korban terbentur tembok dinding hingga terseret. Tidak hanya itu, kaki sebelah kanan kanan korban mengalami luka robek.

Mengetahui pemilik bengkel terluka, pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan mobil dan istrinya di tempat kejadian.

Sedangkan kondisi korban yang dengan kaki luka robek tersebut pada saat itu masih sadar. Anaknya korban yang tahu kejadian tersebut, segera melarikan ayahnya ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan. Namun, setibanya di rumah sakit nyawa korban tidak dapat terselamatkan.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Fajaruddin mengatakan, setelah pihaknya mendpat laporan langsung mlakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Setelah kita mendapatkan informasi terkait pelaku, tim kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil kita tangkap di kawasan Thehok, Jambi Selatan,” katanya, Sabtu (22/1/2022).

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, sebutnya, berupa satu unit mobil jenis Triton warna silver BG 8323 BI dalam keadaan pintunya terlepas dan kaca mobil pecah, dan Visum et Revertum.

“Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 359 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” ujarnya.

Fajar menambahkan, saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Jelutung untuk menjalani proses lebih lanjut.

(azhari)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *