Melawan Petugas, Pengedar Sabu di Jambi Didor BNN

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil meringkus 3 orang pengedar jaringan Kota Jambi. Nahas, seorang pelaku yang diketahui sebagai pengedar terpaksa ditembak petugas kaki kirinya, usai mencoba melawan dan kabur melarikan diri dari petugas.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda.

“Ketiga pelaku, yakni A Rahmansyah (20) sebagai pengedar, Edi Candra (52) dan Harbiatman (54) sebagai pemesan barang haram tersebut. Ketiganya diamankan di TKP berbeda,” ungkapnya, Senin (8/2/2022).

Dia menambahkan, Rahman diamankan di kawasan Perumahan Cemara Indah II Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Edi Candra dibekuk di depan Rumah Sakit Jiwa, Kota Jambi dan pelaku Harbiatman di kawasan Telanaipura. Keduanya merupakan pemesan dari sabu-sabu yang akan dijual pelaku Rahman,” sebut Dewa.

Terungkapnya kasus ini, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli sabu di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.

Tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati nama Rahman.

Aksi pengintaian terhadap pelaku langsung dilakukan. Tidak salah, pelaku ketahuan keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Usai dibuntuti, pelaku langsung ditangkap petugas. Namun, pelaku berusaha melintangkan motornya dipinggir jalan.

Tidak hanya itu, pelaku langsung mencoba kabur melarikan diri. Tim pun bergegas mencoba menangkap pelaku. Bahkan, tembakan peringatan hingga 3 kali dari petugas tidak dihiraukannya.

Akhirnya, dengan terpaksa petugas menembak kaki kiri pelaku untuk dilumpuhkan.

“Benar, satu pelaku inisial AR harus kita beri tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan,” tegas Dewa.

Dari hasil interogasi, ternyata pelaku tidak ingin sendirian. Usai menyebutkan pelaku lainnya, petugas langsung memburunya.

Tidak butuh lama, petugas berhasil menangkap pelaku atas nama Edi Candra di depan Rumah Sakit Jiwa, Kota Jambi.

Selanjutnya, pelaku atas nama Harbiatman dicokok di kawasan Telanaipura. “Keduanya merupakan pemesan dari sabu-sabu yang akan dijual pelaku Rahman,” katanya.

Untuk mengelabui petugas, ungkap Dewa, pelaku mengemas sabu-sabu dalam pelastik kemasan bubur cepat saji. Kemudian, meletakkan barang di atas pasir, sembari menunggu pemesan barang tiba.

“Total barang bukti yang diamankan dari para pelaku ini, yakni sabu-sabu seberat 196,12 gram,” tukasnya.

Saat ini, petugas masih melakukan perkembangan. “Memang kita duga jaringan ini adalah jaringan dalam Kota Jambi,” pungkas Dewa.

Saat ini, 3 orang pelaku sudah diamankan ke BNNP Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

(azhari)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *