JAMBI.KABARDAERAH.COM — Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu asal Medan seberat 3 kg lebih. Aksi kejar-kejaran dan tembakan mewarnai pengejaran kurir narkoba tersebut.
Tidak hanya pelaku, petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial HW di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bukitbaling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang akan bertransaksi narkoba.
Tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, petugas langsung melakukan pembuntututan terhadap pelaku.
Saat itu, petugas mencurigai kendaraan roda empat mobil CRV warna putih bernomor polisi BH 1429 KN yang dikendarai HW.
Selanjutnya, petugas berusaha menghadang dan memberhentikan mobil pelaku yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
Namun, bukanya berhenti, pelaku justru tancap gas menerobos dan langsung melarikan diri. Petugas pun langsung mengeluarkan senjatanya untuk memberikan tembakan peringatan.
Bahkan lagi, untuk menghindari penangkapan petugas, pelaku juga membuang barang bukti berupa 1 buah kardus coklat yang berisi narkotika jenis sabu.
Akhirnya upaya melarikan diri berakhir ditangan petugas. “Pelaku berhasil kita kejar. Dan dapat ditangkap dibelakang SPBU di daerah sengeti Kabupaten Muarojambi,” katanya.
Saat ini, HW harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
Dalam konferensi pers tersebut, selama awal tahun 2022 ini petugas juga mengamankan 9 orang kurir narkoba lainnya.
(azhari)