Kajari Jambi Fajar Rudi Pimpin Tahap 2 Perkara Perdagangan Anak

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Kejaksaan Negeri Jambi telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barangbukti kasus perdagangan orang atas mama Subin, Indah Putri, Kamis (10 Maret 2022)

Dalam tahap II kali ini Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung langsung memimpin Jaksa-jaksa di Kejari untuk tahap ii perkara perdangangan orang.

Kronologis perkara ini berdasarkan adanya laporan keluarga korban dijambi yang anaknya perempuannya tidak pulang-pulang di bulan Desember 2021. Kemudian diketahui oleh Polresta Jambi Mucikari S melakukan kerjasama dengan R dan PIS orang jambi untuk mencari anak perempuan dibawah umur untuk bisa dijadikan penghibur dai Jakarta dengan iming iming dapat HP.

Perbuatan terdakwa di duga melanggar Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dalam perkara ini juga turut diserahkan barang bukti 1 (Satu) Unit Hp Merk OPPO A12 Warna Biru Tosca, 1 (Satu) Unit Hp Merk OPPO F11, 1 (Satu) Unit Hp Merk IPHONE 7 Warna Rose Gold, Uang Tunai Sejumlah Rp. 1.900.000,- dan Rp.1.600.000,-,

1 (Satu) Lembar Bukti Tiket Pembelian Pesawat Jambi-Jakarta Tanggal 07 Desember 2021 Dengan Nama Pemesan An. Putri Indah Sari

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *