Cabuli Teman Laki-lakinya, Pelajar Ini Diamankan Polisi

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Sungguh tak terpuji kelakukan TF (16) salah satu Pelajar warga Guguk Kecamatan Renah Pembarap ini, dirinya harus berurusan dengan hukum akibat diduga melakukan pencabulan terhadap rekannya sesama laki-laki.

Korban sebut saja Bujang, anak dibawah umur ini diduga dicabuli oleh pelaku yang berinisial TF (16) warga Desa Guguk Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi. Pelaku diamankan pada Jum’at (18/3) lalu usai orang tua korban melaporkan kejadian tak senonoh itu kepada pihak berwajib.

Kejadian ini terungkap saat orang tua korban ingin menjemput anaknya dari rumah neneknya, namun orang tua korban tak menemukan bujang dirumah neneknya. Lalu, ayah korban mencari kerumah TF, dan saat itu orangnya memanggil nama anaknya dan tidak ada sahutan.

Orang tua korban pun langsung masuk kerumah TF dan melihat anaknya baru keluar dari kamar sambil membaguskan baju yang dipakainya.

Orang tua korban langsung menanyakan kejadian saat berada Dikamar Pelaku, Seketika Korban (Bujang) menceritakan hal yang tak senonoh yang dilakukan oleh TF.

Tak terima dengan kelakuan pelaku, ayah korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan membenarkan kejadian tersebut.

“Iya benar pelaku TF (16) sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Indar.

Lebih lanjut dia mengatakan jika pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti.

“Kita juga amankan barang bukti (BB) satu lembar baju abu-abu merah dan satu lembar Celana Biru Dongker Milik Korban, Pelaku nanti akan dijeratĀ  Pasal 76E Junto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *