Andre: Ada Tiga Desa Berpotensi Pilkades Serentak Ditunda

JAMBI.KABARDAERAH.COM, Merangin – Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades) Simpang Limbur Merangin Kecamatan Pamenang Barat, Ahmad.D bersama loyalis kembali melakukan aksi demonstrasi ke DPRD Merangin, Rabu 27 April 2022

Ternyata tidak hanya massa dari Desa Simpang Limbur Merangin, kali aksi terkait pelaksanaan Pilkades juga diikuti oleh Bacalon Kades Sungai Tabir Kecamatan Tabir Barat, M. Juri bersama loyalisnya.

Diketahui dua Bacalon Kades ini melakukan aksi karena putusan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menggugurkan dua calon ini karena terganjal persyaratan.

Sebelumnya bacalon atas nama Ahmad. D, Desa Simpang Limbur bersama loyalis mempertanyakan hasil kesepakatan dan meminta Perbup harus direvisi terlebih dahulu, sebelum itu selesai maka pendemo meminta agar tahapan Pilkades ditunda.

“Sudah kita putuskan ditunda sementara menjelang putusan mendagri untuk Desa simpang limbur. Bupati secepatnya mengirim surat ke Mendagri terkait permintaan penundaan ini,”ungkap Andre saat diwawancarai Rabu 27 April 2022.

Sedangkan untuk Desa Sungai Tabir lanjut Andre, jika desa tersebut juga berpotensi ditunda sementara melihat adanya persoalan yang bisa memicu konflik, hal tersebut tergantung hasil rapat yang dilakukan pada hari ini.

“Nanti kita lihat putusan rapat kita. Saat ini sudah ada tiga desa yang berpotensi ditunda termasuk desa Seketuk yang diketahui seluruh PPSnya saat ini mengundurkan diri,” ungkap Andre.

Sedangkan terkait tuntutan massa meminta Review Perbub Nomor 60 tahun 2020 tersebut Andre mengaku, jika usulan review tersebut sah – sah saja diajukan oleh siapapun, jika Perbub tersebut dianggap masih banyak terdapat kesalahan didalamnya.

“DPRD Merangin selaku Yudicial Review juga sangat mempunyai wewenang untuk mengajukan review perbub ini. Tentu untuk review harus melaui proses dan memakan waktu yang cukup panjang. Misalnya DPRD harus membuat surat dulu ke pemerintah provinsi dan diatasnya untuk melakukan riview tidak bisa langsung dirubah begitu saja, ada prosesnya,” tegas Andre.

Jika Perbub tersebut nantinya sepakat dilakukan review jelas Andre, maka 175 desa yang melakukan pilkades serentak 2022  secara otomatis harus ditunda menjelang perbub tersebt selesai dilakukan review.

“Saya rasa tidak munkin,  masak karena tiga desa harus mengorbankan 173 desa lain yang saat ini tidak ada persoalan. Namun ini tetap kita cari solusi sesuai aturan yang berlaku. Karena kami tidak ada berpihak. Kami PMD murni disini hanya menjalankan aturan pemerintah itu sendiri,” pungkasnya.

(nafaz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *