UMUM  

Asosiasi BPABB Provinsi Jambi Berharap Sopir Ikuti Aturan yang Berlaku

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Bertempat di rumah Salah Satu Warga di Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi berlangsung rapat internal pengurus Asosiasi Bersama Pengemudi Angkutan Batubara (BPABB) Provinsi Jambi, Kamis 19 Mei 2022.

Adapun yang hadir dalam kegiatan Kepala Desa Niaso, Datuk Sarkoni, Para Pendiri dan pengurus BPABB dan perwakilan sopir sebanyak 10 orang.

Salah satu pendiri BPABB, Rafles menyampaikan, “Alhamdulillah ijin dari Kemenkumham organisasi kita sudah keluar dan dengan sudah adanya legalitas organisasi kita maka kita harus menunjukkan eksistensi organisasi kita”.

“Mari kita bekerjasama dengan baik dan bekerja dengan benar dan jujur sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Rafles.

Sementara itu, Ketua Umum BPABB Datuk Sarkoni mengungkapkan berdirinya BPABB ini karena gejolak dari masyarakat akibat aktivitas batubara maka terbentuklah organisasi ini dan Dengan adanya organisasi ini dapat membantu meringankan beban para sopir batubara.

“Bagi pemilik armada agar memberikan pengertian kepada sopir untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku karena organisasi ini bekerja sama dengan Pemerintah,” jelas Datuk Sarkoni.

Ditambahkan Sarkoni, tugas organisasi ini salah satunya adalah bagaimana caranya para sopir mengangkut batubara dengan aman dan lancar.

“Nanti kita coba usulkan ke Gubernur untuk meresmikan/pelantikan organisasi kita ini,” ujarnya.

Datuk Sarkoni juga mengajak kawan-kawan yang belum mendaftar segera mendaftar dan tugas kita membantu pemerintah agar tidak terjadi kemacetan di jalan akibat aktivitas batubara karena kemacetan inilah yang menjadi persoalan di masyarakat.

Adapun hasil keputusan rapat, yaitu :

1. Pendataan armada batubara Jambi, armada yang bernopol luar yang kepemilikan orang yang berdomisili di Jambi;

2. Asosiasi akan melakukan koordinasi dengan Ditlantas Polda Jambi untuk dapat mengeluarkan ijin operasional dalam masa pengurusan mutasi TNKB sehingga angkutan masih bisa melakukan aktivitas pengangkutan batubara oleh armada TNKB luar Jambi yang pemiliknya berdomisili di Provinsi Jambi.

3. Kepada pengurus harian asosiasi untuk melakukan pemasangan nomor lambung terhadap angkutan batubara anggota asosiasi;

4. Aliansi bekerja sama dengan pemegang IUJP kaisar untuk kelengkapan administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *