Dandim 0415/Jambi Beri Penekanan Ulang 7 Pelanggaran Berat

  1. JAMBI.KABARDAERAH.COM – Komandan Kodim 0415/Jambi Kolonel inf Marsal Denny pada kesempatan upacara mingguan, Senin (04/07/2022), dilapangan upacara Makodim, kembali menyampaikan beberapa penekanan ulang, terutama 7 pelanggaran berat prajurit TNI yang harus dihindari.

Seluruh prajurit TNI diminta untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi TNI, baik pelanggaran ringan maupun berat.

“Jangan sampai kalian coba-coba untuk berbuat pelanggaran, sudah pasti resiko hukuman/sanksi ataupun punishment akan cepat kalian terima. Yang rugi bukan anda sendiri, akan tetapi keluarga, orang tua dan satuan akan terima dampaknya.” ujar Dandim.

Pemberian sanksi sejatinya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar agar tidak mengulangi kesalahannya kembali, serta untuk pedoman/petunjuk dalam melaksanakan sesuatu tanpa melanggar hukum.

Menurut Dandim, ada tujuh kategori pelanggaran berat bagi prajurit TNI, yakni:

• Penyalahgunaan senjata api (senpi), munisi dan bahan peledak.

• Penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna.

• Desersi atau meninggalkan satuan selama lebih dari 30 hari berturut-turut dan insubordinasi atau melawan atasan.

• Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antar anggota TNI dan Polri.

• Pelanggaran asusila, terutama dengan keluarga TNI.

• Penipuan, perampokan dan pencurian.

• Perjudian, backing, illegal logging da illegal mining.

Tanpa adanya ketaatan bagi setiap prajurit terhadap norma hukum, maka akan diberi sanksi. Saksi hukum ini tegas, mengikat dan memaksa. Bisa disimpulkan bahwa tujuan hukum adalah agar norma dan saksi hukum bisa ditaati untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Selain tersebut diatas, Dandim lebih menyoroti tentang penggunaan medsos yang dapat menjerat hukuman bagi penggunanya. Seorang prajurit TNI memang disumpah untuk taat kepada aturan dan atasan. Namun tidak sedikit pelanggaran timbul karenanya, bahkan berpotensi memecah belah bangsa atau menyebarkan kebencian.

Perbuatan yang berpotensi mendatangkan hukuman, sebisa mungkin harus dihindari, hukum diterapkan pada hakekatnya untuk mewujudkan keadilan, keamanan dan ketentraman, tegas Dandim menutup amanatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *