Badan Anggaran DPRD Jambi Studi Banding ke BPKAD Sumsel 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Senin (25/7/2022).

Kunjungan Banggar kali ini bertujuan untuk mengetahui target dan realisasi komponen struktur APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2021. Terutama tentang optimalisasi sumber pendapatan asli daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah. Di samping itu, Banggar juga ingin mendalami proses tindak lanjut terhadap temuan dan rekomendasi LHP BPK RI atas LKPD TA 2021 oleh perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi Sumatera Selatan dan SILPA APBD TA 2021.

Rombongan Banggar DPRD Prov. Jambi yang dipimpin oleh M. Juber ini sejalan dengan tugas yang tengah diemban saat ini yakni pembahasan tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Jambi TA 2021.

Kepala BPKAD Pemprov. Sumsel, Muchlis, menjelaskan realisasi APBD TA 2021 mengalami kendala akibat pandemi Covid-19. Namun demikian TAPD Prov. Sumsel tetap berupaya agar realisasi pendapatan mencapai target yang ditetapkan sekaligus memastikan serapan belanja perangkat daerah tepat sasaran. Semua proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021 sudah selesai kami bahas bersama DPRD Prov. Sumatera Selatan,” tegasnya.

BPKAD pada tahun 2021 juga melakukan peminjaman uang kepada PT SMI sebesar 700 milyar untuk mendanai program dan kegiatan pemerintah provinsi Sumatera Selatan sesuai kewenangan urusan pemerintah daerah provinsi. Sementara APBD Provinsi Sumsel juga terdapat melalui skema bantuan keuangan ke kabupaten/kota untuk menjaga ketahanan ekonomi daerah imbas pengaruh pandemi Covid-19.

“Sampai sekarang utang tersebut sudah dibayarkan oleh Pemprov Sumsel dan kondisi perekonomian daerah tetap terjaga baik,” imbuhnya.

Khusus tindak lanjut LHP BPK, Kaban BPKAD menjelaskan sesuai regulasi Pemprov. Sumsel telah menindaklanjuti temuan baik administrasi maupun keuangan saat menjadi temuan awal oleh BPK sehingga saat disampaikan kepada DPRD sudah selesai ditindaklanjuti, dan bahkan terhadap temuan yang belum ditindaklanjuti masih bisa diselesaikan sampai waktu yg telah ditetapkan sampai 60 hari sejak terhitung ia disampaikan.

Selain itu, persoalan SILPA juga menjadi pembahasan dalam situdi banding kali ini. SILPA Pemerintah provinsi Sumatera Selatan untuk tahun 2021 tergolong tidak besar karena serapan belanja daerah mencapai target yang ditetapkan disertai adanya peran pengawasan maksimal dari Inspektorat.

“Tinggi dan rendah SILPA itu sangat bergantung pada kemampuan TAPD untuk melakukan perencanaan secara matang dan terukur sebelum APBD ditetapkan. Sebelum pembahasan bersama DPRD, kami di sini terlebih dahulu melakukan pembahasan RKA-Perangkat daerah secara mendalam sehingga plafon anggaran belanja yang ditetapkan untuk masing-masing Perangkat Daerah benar-benar sesuai RKPD, Renja Perangkat Daerah yg selaras dengan RPJMD,” ungkapnya

M. Juber yang juga menjabat Ketua Komisi II bidang perekonomian DPRD Provinsi Jambi dalam pengantar stuba mengatakan akan menjadikan hasil stuba ini sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Jambi TA 2021 bersama TAPD sebelum adanya persetujuan antara DPRD Provinsi Jambi bersama kepala daerah.

“Kita ingin Pelaksanaan APBD Prov. Jambi TA 2021 yang telah diaudit oleh BPK menjadi dasar bagi pemerintah provinsi Jambi untuk melakukan perbaikan dan inovasi untuk meningkatkan pendapatan dan belanja daerah TA 2023 sehingga dapat mensejahterakan masyarakat provinsi Jambi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *