Berjualan di Bahu Jalan Depan RSUD Abunjdani Bangko, SatPol-PP Tertipkan PKL

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan badan Senin (15/8/2022)

Penertiban yang melibatkan satu Pleton, satu Pleton SatPol – PP yang di kerahkan pada kali ini kerkhusus di depan RSUD Abunjani Bangko, dikarenakan PKL sudah sangat menganggu kelancaran lalu lintas pengendara roda dua dan juga roda empat, yang sering menimbulkan kemacetan.

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Badan Satpol PP Kabupaten Merangin melalui Husni Hilal selaku Kasi, menyebutkan, penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, penertiban juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) yang sudah di layangkan kepada para PKL, dan bahkan pada hari Jumat (12/8/22) yang lalu sudah mendatangi para PKL yang ada di depan RSUD Abundjani Bangko, sekitar kurang lebih sebanyak 10 lapak dan dua kendaraan roda empat yang telah di jadikan sebagai lapak, untuk segera memindahkan dagangan nya, namun sampai hari ini hibauan dan sosialisasi dari pihak SatPol-PP tidak di indahkan olah para PKL.

“Ndan bukan nya kami tidak memberi himbauan sebelumnya kepada PKL, surat sudah kali layangkan, dan bahkan pada hari Jumat yang lalu kami sudah mendatangi satu persatu para PKL yang ada di sini, namu kenyataannya pada hari ini mereka masih tetap melakukan jualan di sini, sama sekali tidak di indahkan himbauan kami, kami tetap melaksanakan tugas kami,” ujar Husni, selaku Kasi Op.

(helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *