DBH Provinsi Belum Ditransfer, Kabupaten Merangin Terancam Devisit Rp60 M

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Kabupaten pada tahun ini kembali akan terancam oleh devisit anggaran kisaran besar anggaran yang akan devisit sekitar Rp60 miliar. Hal ini dijelaskan oleh Masyuri selaku Kaban Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin saat di jumpai diruang kerjanya Senin (22/8/2022).

Dijelaskan hal ini disebabkan oleh Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Jambi sampai triwulan ke 3 belum juga di transfer ke Kabupaten Merangin.

Bahkan secara pribadi Kaban BPKAD Kabupaten Merangin beberapa bulan yang lalu sudah mendatangi Gubernur Provinsi Jambi agar dana DBH tersebut segera ditransfer ke daerah.

“Kita akan terancam devisit anggaran pada tahun ini, pertama membayar hutang ke PT SMI, yang kedua DBH Migas dan Non Migas Pusat berkurang, dan yang ke tiga DBH dari Provisi Jambi sampai triwulan ke tiga (3) belum juga di transfer, secara pribadi saya sudah datang menemui pak Gubernur agar segera mentransfer kan DBH tersebut,” ujar Masyuri Kaban BPKAD.

Masih menurut Masyuri, terkait dengan pekerjaan yang ada di OPD kemungkinan besar tidak di hilangkan namun pembayarannya yang akan tertunda, jika memang Merangin mengalami devisit anggaran mencapai Rp60 miliar di karenakan annggaran tersebut belum pinalti.

Untuk diketahui pencapai target dari masing – masing OPD sampai 12 Agustus 2022 masih stabil, dan berjalan seperti biasanya.

“Untuk jenis pekerjaan yang ada di OPD kemungkinan besar tetap berjalan namun terkendala di pembayarnya, sedangkan PAD dari masing – masing OPD berjalan normal seperti tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya lagi.

(helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *