Tiga Pelaku Ilegal Logging Dibekuk 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Tiga orang diduga pelaku Ilegal logging diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy membenarkan atas penangkapan tiga orang terduga pelaku pembalakan liar di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Kompol Mas Edy menyampaikan penangkapan pelaku berdasarkan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk,” kata Mas Edy.

Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni Su (54), Ag (34) dan DA (31), satu pelaku warga Muaro Jambi dan dua pelaku lainnya warga Kota Jambi, diduga melakukan Tindak Pidana Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

Penangkapan ketiga pelaku ini saat sedang melakukan aktivitas menggesek kayu, setelah dilakukan pemeriksaan dari Unit Satreskrim Polres Muaro Jambi para pelaku tidak bisa menunjukan surat ijin resmi.

Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa Kayu Bantalan dengan jumlah sekitar 130 batang dengan bermacam macam jenis, Rimba Campuran (Racuk), Punak, dan Meranti, serta Kayu olahan dengan jumlah sekitar 2,5 kubik dan 1 (satu) set mesin pemotong kayu.

“Ketiga pelaku sudah kita tahan dan masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan,” pungkas Kompol Mas Edy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *