Kepala DPMD Merangin Perintahkan Camat NTT Batalkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Danau

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Diduga Camat Nalo Tantan berinisial As mengeluarkan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Danau tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Dari informasi yang didapat, ditemukan beberapa indikasi ketidak transparan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Nalo Tantan kepada Desa Danau.

Pelantikan kepala Desa Danau terpilih pada tanggal 14 Juni 2022 hanya dalam waktu 15 hari setelah pelantikan kepala Desa Danau langsung memberhentikan dan memecat perangkat desa yang lama, lalu mengakat perangkat Desa Danau yang baru.

Surat pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Danau pada tanggal 01 Juli 2022. tanpa ada evaluasi kinerja perangkat desa yang lama.

Diterima surat pemberhentian oleh perangkat terkait tanggal 01 Agustus 2022. Proses surat pemberhentian juga menjadi tanda tanya perjalanan surat dari kantor ke rumah perangkat desa yang di berhentikan makan waktu dalam 1 bulan.

Pelantikan perangkat Desa Danau dihadiri oleh Camat Nalo Tantan AS pada tanggal 25 Juli 2022, lebih awal dari pada keluarnya rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Danau.

Pihak Kepala Desa Danau mengajukan Rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Danau tanggal 27 Juli 2022.

Rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Danau terbit di tanggal 28 Juli 2022. Dalam waktu 1 malam Camat Nalo Tantan AS sudah menerbitkan rekomendasi. Dalam surat rekomendasi tersebut bertentangan dengan aturan dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 53.

Dari informasi yang didapat dapat dari sekretaris Desa dan kadus berinisial AK yang diberhentikan, mereka belum menerima surat teguran pelanggaran baik lisan maupun tulisan. Sebagai mana yang diatur dalam Peraturan dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mereka juga mendapat ancaman berupa surat dari kepala Desa Danau ancaman dipidanakan dan dituntut perdata jika memberi berita ini kepada pihak media.

Jika melihat dari aturan dan perundang-undangan yang berlaku pasal 53 undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan pasal 5 permendagri Nomor 67 tahun 2017. Sebagai mana perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Mekanisme pergantian dan pengangakatan perangkat Desa dan rekomendasi wajib memenuhi unsur dalam pasal 53 undang-undang Nomor 6 tahun 2014 dan pasal 5 Permendagri nomor 67 tahun 2017. Jika bertentangan dengan peraturan yang berlaku maka rekomendasi yang dikeluarkan camat cacat demi hukum.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin Ande, telah memberitahukan kepada Camat Nalo Tantan terkait dengan pelantikan perangkat Desa Danau agar mencabut atau membatalkan perangkat Desa yang baru dan tetap memakai perangkat desa yang lama.

“Kalau masalah itu sudah saya instruksikan camat agar membatalkan pengangkatan perangkat desa yang baru, dan mengembalikan perangkat desa yang lama,” tandasnya.

(helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *