Gaji Honorer Tidak Dibayar, Kepsek di Merangin Jadi Tersangka

JAMBI.KABARDAERAH.COM, Merangin – Gara-gara gaji Honorer tidak dibayar berapa bulan, akhirnya kepala sekolah SMP 10 Merangin Kecamatan Margo Tabir ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Merangin. Kedua tersangka Kepsek YS (58) dan HR (43) Bendahara sekolah.

Terungkap hasil kejahatan kedua tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan ditemukan kwitansi fiktif dari kedua tersangka.

Hal itu dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, saat dirilis pers di aula Wira Satya Polres Merangin.

“Ini terbuka awalnya, dari guru honorer yang tidak dibayar gajinya, dan viral di pemberitaan, hingga ada laporan masyarakat masuk ke polres Merangin,”ungkap Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata.

Kapolres juga menjelaskan, dari hasil penyidikan Disitu polisi menemukan kerugian negara mencapai Rp 541 juta.

“Kerugian yang ditemukan mencapai Rp 541 juta rupiah kerugian negara, mereka ini melakukan merekayasa semua kwitansi,” jelas Kapolres Merangin.

Sedangkan untuk ancama sendiri untuk kedua tersangka dengan minimal 20 tahun penjara karena melakukan tindakan korupsi.

“Untuk mempertanggung jawaban dana bos, membuat stempel dan membuat kegiatan, ada tapi tidak terlaksana, itu kedua tersangka Ancaman 20 tahun penjara”tutup Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata.

(timkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *