Korupsi Dana BOS, Kepsek SMPN 10 Merangin dan Bendahara Ditetapkan Sebagai Tersangka 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Polres Merangin melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Merangin.

Penyidik Polres Merangin telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyimpangan Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni seorang perempuan berinisial YS (58) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan seorang laki-laki berinisial HR (43) seorang bendahara di sekolah yang sama di SMPN 10 Merangin.

Ternyata, perbuatan kedua tersangka terungkap yang mana ia secara bersama-sama telah merekayasa laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2020 dan 2021.

Ia merekayasa laporan tersebut dengan cara membuat sendiri stempel toko-toko seolah-olah asli dan penyidik juga menemukan adanya pekerjaan fisik sekolah yang tidak dikerjakan namun laporan ada.

Tak hanya itu, persekongkolan keduanya juga dilakukan terhadap hak para guru honorer disekolah tersebut yang dibayarkan dengan yang dilaporkan oleh Kepsek dan Bendahara tidak sesuai.

Atas perbuatan nekat para tersangka ini negara mengalami kerugian yang berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jambi yakni sebesar Rp. 541.508.825,-.

Selama proses penyidikan berlangsung, para tersangka berinisiatif mengembalikan kerugian negara tersebut, dan saat ini telah dikembalikan sebesar Rp403.791.000,-.

Sehingga dari total kerugian negara masih tersisa Rp. 137.717.828 yang belum dikembalikan para tersangka yang berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) Pemkab Merangin ini.

Hal ini seperti disampaikan Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata saat menggelar konferensi pers pada Selasa (8/11/2022) di Aula Wirasatya Mapolres Merangin.

“Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman ancaman 20 tahun penjara,” kata Kapolres Merangin.

Terhadap kedua tersangka saat ini belum ditahan. Kapolres menjelaskan belum ditahan dengan alasan bahwa para tersangka kooperatif dan berstatus sebagai PNS.

“Karena PNS tak mungkin dia kabur, alasan ketiga karena dia juga perempuan sudah tua lagi,” jelas Kapolres.

Untuk diketahui, YS saat menjabat kepala SMPN 10 Merangin sempat di demo oleh ratusan masyarakat Margoyoso ke kantor Dikbud Merangin pada akhir tahun 2021 lalu

(helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *