Perangkat Desa Kederasan Panjang Merasa Terzholimi Oleh Kades, ini Sejumlah Tuduhannya 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Menindaklanjuti Pemberitaan Pemberhentian Perangkat Desa Kederasan Panjang Kecamatan Batang Masumai, yang pernah diterbitkan sejumlah media beberapa hari yang lalu.

Kepala Desa Kederasan Panjang Ridwan berupaya semaksimal mungkin mengumpulkan berbagai macam bukti untuk memperkuat itikadnya agar beberapa perangkat nya bisa diberhentikan dengan tidak adanya penyanggahan.

Hal ini dengan melakukan dan menjelek-jelekan perangkatnya di Masyarakat dan juga dihadapan Camat Batang Masumai.

Seperti membuat surat ‘Mosi tidak percaya’ surat tersebut ditujukan kepada Camat, tertanggal 30 Desember 2022 dengan beberapa alasan yang berbunyi seperti berikut :

1.Draf keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa Kederasan Panjang

2.Surat Mosi tidak percaya dari warga Kederasan Panjang

3.Draf tanda tangan warga desa Kederasan Panjang.

Itulah inti surat yang di sampaikan kepada Kecamatan Batang Masumai, tapi pada point’ ke 3 Draf tanda tangan warga desa Kederasan Panjang tersebut, di nilai oleh para perangkat desa yang di berhentikan hanya rekayasa kepala desa saja untuk menguat alasannya agar bisa di kabulkan oleh yang berkompeten, mengapa dikatakan rekayasa.

“Setelah kami telusuri banyak warga yang tidak menandatangani, dan ada juga warga yang menandatangani dengan alasan akan mendapat bantuan, jika tidak menandatangani tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah, seperti itulah bunyi yang di sampaikan kepada warga untuk memuluskan perjalanan nya,” ujar Awi salah satu perangkat Desa yang ikut diberhentikan.

Terpisah di lain surat pada kutipan surat yang tertanggal 2 Desember 2022, yang bertempat di kantor Camat Batang Masumai, kepala desa Kederasan Panjang telah melakukan koordinasi tentang alasan pemberhentian perangkatnya antara lain :

1.Lambanya pelayanan terhadapnya masyarakat dan diduga adanya pungutan uang yang di minta pada masyarakat dalam pengurusan administrasi.

2.Tidak tertibnya administrasi perangkat desa.

3. Lemahnya sumber daya manusia yang di miliki, hinga menghambat proses pelayanan publik

4.Komunikasi tidak berjalan efektif antara kepala desa terpilih dengan perangkat desa.

5. Melaporkan kepada desa kepada pihak kepolisan yang belum tentu salah benarnya

6. Tidak jelas dan atau tidak terbukanya laporan keuangan koperasi desa (BUMDES) dan tidak mengadakan rapat pada tiap tahun nya.

Tapi kedua surat tersebut pada intinya tidak lah benar apa yang di tuduhkan oleh kepala desa kepada para perangkatnya tersebut.

“Semua isi surat tersebut hanyalah akal-akalan kades saja, dan pada intinya kades itulah yang jarang masuk kantor, pada bulan Desember yang lalu, kalau tidak salah hanya ada dua kali Ia (kades) masuk kantor,” ujar Zainuri, Jumat (20/1/2023).

(helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *