Kayu Log di Sawmill Tabah Jaya Mandiri Tidak Gunakan Barcode, Ini Kata Pemiliknya 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Tempat sawmill (penggergajian) Tabah Jaya Mandiri yang terletak di Desa Aur Duri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi diduga tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pasalnya, dua mobil dump truck pengangkut kayu log yang melintas di jalan raya yang hanya memakai tutup terpal alakadarnya dan tidak memakai barcode pada Sabtu sore (21/1/2023) sekitar pukul 16.30 kemarin.

Dari informasi yang didapat dari pekerja tersebut, agar menemui seseorang bernama Jhon yang merupakan orang kepercayaan pemilik sawmill tersebut.

Jhon yang bisa ditemui mengatakan, bila kayu yang datang dari sawmill ini tidak perlu pakai barcode.

“Kalau kayu yang sudah jadi bahan pecahan yang akan dikirim keluar itu baru dibuat dokumennya,” ungkap Jhon.

Tidak lama kemudian, seorang warga Desa Mentawak, Kacik yang kebetulan juga mencari ‘Pak Bos’ pemilik sawmill bernama Hendri Caniago.

Menurutnya, kalau sawmill Tabah Jaya Mandiri terkesan kebal hukum dan tidak mentaati aturan yang ada.

“Coba kamu lihat semua kayu yang ada di area ini, satu batang kayu pun tidak ada yang memakai barcode. Memang seenak dia saja,” tukas Kacik yang juga merupakan pengusaha kayu.

“Kayu disini setalah saya lihat banyak kayu yang berkelas, ada kayu Jelutung, Meranti, dan ada juga kayu Kampas. Kalau saya perkirakan kayu yang ada sekarang lebih kurang 50 kubik,” terang Kacik.

Terpisah, Heri Caniago selaku pemilik sawmill Tabah Jaya Mandiri saat di hubungi melalui handphone genggamnya, menyatakan kalau ID Barcode dan surat jalan dari lokasi pengambilan kayu menuju sawmill memang tidak begitu penting.

“Kalau ID barcode dan surat jalan dari lokasi ke sawmill itu hanya memperumit saja dan sanksinya juga tidak ada”.

“Coba kamu lihat ada Fuso yang sedang memuat kayu pecahan itu memang harus dilengkapi dokumennya,” imbuh Heri Caniago.

Sementara, peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang penataan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman dan hutan produksi, bagian ke tiga Pasal 6 yang berbunyi: Pemegang izin/pengelola hutan dapat melakukan penandaan batang pada Bontos dan/atau badan kayu mengunakan ID barcode atas kayu bulat yang dilakukan pengukuran batang per batang.

Dari ketetapan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut patut diduga sawmill Tabah Jaya Mandri tidak mengindahkan peraturan yang sudah dibuat pemerintah.

(helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *